Didakwa Cairkan Miliaran Pakai Tagihan Fiktif, Sarimuda: Tolong Doakan Saja

SIDANG PERDANA: Sarimuda (pakai masker) dikawal personel Brimob menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang untuk jalani sidang perdana, kemarin (29/1).-foto : nanda/sumeks-

Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Ir H Sarimuda MT kembali jalani persidangan. Dia jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara yang dikelola PT SMS, sebuah BUMD milik Pemprov Sumsel.

Terpantau, terdakwa Sarimuda digiring dua anggota Brimob Sumsel memasuki ruang sidang. Sidang dipimpin Ketua majelis hakim, Pitriadi SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI kemarin (29/1) bacakan dakwaan perkara ini dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. 

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar. JPU menerangkan jika terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan, melakukan kerja sama pengangkutan batu bara menggunakan fasilitas PT KAI dengan sejumlah perusahaan batu bara dan pemegang izin usaha pertambangan. 

"Melalui kontrak kerja sama itu, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," jelas JPU. PT SMS  juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Sarimuda Ungkap Hal Ini ke Wartawan, Simak Pernyataannya

BACA JUGA:Tersangka Sarimuda Dititipkan Penahanannya di Rutan Pakjo, Catat Jadwal Sidang Perdananya

Terungkap dalam dakwaan, ada pengeluaran uang kas PT SMS dengan tagihan fiktif. "Pengeluaran dengan dokumen invoice atau tagihan fiktif ini terjadi dalam rentang waktu 2020 sampai 2021," bebernya.

Kemudian, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. JPU juga mengungkapkan dalam dakwaan kemarin, setiap pencairan cek yang bernilai miliaran rupiah, terdakwa menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah. Sebagian uang yang dicairkan digunakan untuk keperluan pribadi.

"Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS," ujar JPU. Atas perbuatannya itu, terdakwa Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai sidang dakwaan, terdakwa Sarimuda tidak banyak berkomentar terkait sidang kasusnya itu. "Ya kan sidangnya masih berproses. Tolong doakan saja, minggu depan kita eksepsi," ujar dia.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Limpahkan Berkas Sarimuda ke PN Palembang, Kapan Sidangnya?

BACA JUGA:Sarimuda Terjerat Dugaan Korupsi PT SMS, KPK Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar

Saat ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu, Sarimuda enggan berkomentar. "Nanti,  nanti, nanti ya," katanya sembari berlalu. Penasihat hukum terdakwa Sarimuda, advokat Heri Bertus S Hartojo SH MH, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan eksepsi.

"Menurut kami, dakwaan JPU disusun tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas. Untuk lebih rincinya nanti akan kami sampaikan saat sidang lanjutan," katanya.  Salah satunya, dalam dakwaan tidak ada pasal 55.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan