4 Stafsus yang Diberhentikan Mahfud MD Saat Mundur Sebagai Menko Polhukam. No 3 Ternyata Wong Sum

Rizal Mustary SE MSi, Budi Kuncoro, R Erwin Singajuru dan Imam Marsudi, 4 stafsus yang diberhentikan Mahfud MD setelah mundur sebagai Menko Polhukam.-foto: ist-

Dia dinilai sebagai titik temu dan figur pemersatu di kalangan mahasiswa. Karena karakter pemersatu yang dimilikinya, Erwin terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) 1987-1989.

Sejak itu karirnya terus melesat. Hingga akhirnya tiga periode terpilih menjadi anggota DPR RI.

Meski sibuk sebagai Stafsus Menkopolhukam terhitung 2019 lalu, Erwin masih menyempatkan diri mengisi dan membantu pendanaan untuk berbagai perkaderan HMI.

4 Imam Marsudi

BACA JUGA:Cak Imin Rp5 M/Desa, Gibran Hilirisasi, Mahfud Soroti Korupsi

BACA JUGA:Program Biaya Haji Lebih Murah, Resmikan Kantor TPD Ganjar-Mahfud

Imam Marsudi selaku Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya.  Dia sempat masuk tim pelaksana  UU ITE yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sugeng Purnomo.

Saat itu, Imam sebagai sekretaris tim. Mereka bertugas untuk mengoordinasikan pengumpulan informasi, penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan dan pengkajian atas substansi UU ITE.

Saat nama Mahfud disebut-sebut masuk dalam kepengurusan Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Imam juga yang membantah rumor tersebut. "Tidak benar itu, saya pastikan nama Pak Mahfud cuma dicatut," kata dia.

Itulah  4 stafsus yang diberhentikan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD seiring pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan