Minimalisir Sengketa, Pertajam Aturan
MARTAPURA - Awal Juni 2023, sebanyak 35 desa dari 14 kecamatan di OKU Timur akan melakukan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. ‘’Saya ingin agar pilkades serentak itu terselenggara masing-masing desa dengan dana hibah dari Pemkab OKU Timur. Namun mengingat waktu tak memungkinkan, akhirnya masih menggunakan pola lama, penyelenggara tetap kabupaten,’’ ujar Bupati OKU Timur H Ir Lanosin Hamzah ST dalam rapat bersama Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH.
Bupati juga me-review pilkades serentak yang diikuti 222 desa beberapa tahun lalu ada 5 permasalahan yang harus diselesaikan di meja hijau atau PTUN. ‘’Berkaca dari kejadian itu, saya minta permasalahan pilkades bisa diminimalisir, agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terulang kembali," katanya.
Untuk seluruh peraturan, lanjutnya, harus dipertajam lagi. ‘’Sehingga celah terjadinya sengketa pilkades bisa diatasi bersama,’’ katanya.
Ditambahkan Bupati, pesta demokrasi harusnya menjadi ajang pemersatu bangsa. ‘’Tugas kita , bersama jangan sampai dengan adanya pilkades ini malah menjadi alat pemecah belah masyarakat khususnya di OKU Timur.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Timur Drs. Dwi Supriyanto, MM mengatakan, sesuai edaran Kemendagri nomor 100.3.5.5/244/SJ menyatakan pilkades serentak dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023. "Untuk OKU Timur, rencana penyelenggaraan pilkades kemungkinan awal Juni 2023." ujarnya.(Sal/)