Kontraktor Disanksi Denda

*Proyek tak Selesai

BANYUASIN - Proyek lanjutan peningkatan jalan Pulau Rimau - Selat Penuguan, Banyuasin  tahun 2022 ternyata tak selesai sesuai waktu yang ditentukan. Karenanya Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Banyuasin memberikan sanksi pada kontraktor untuk membayar denda. "Kontraktornya dikenakan denda, sesuai waktu keterlambatan, " jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Banyuasin Ardi Arfani.

Dikatakan, kontraktor mengaku tidak ada uang terkait pembangunan proyek itu pada awalnya. ‘’Keterlambatan cair dana itu disebabkan proses administrasi Pemkab Banyuasin.Kontraktor malah menyalahkan administrasi," ungkapnya.

Saat ini proses pengerjaan jalan proyek lanjutan peningkatan jalan Pulau Rimau - Selat Penuguan tetap berjalan, dan sudah mencapai 80 persen.  "Tetap dilanjutkan, " imbuhnya. BACA JUGA : Bupati Banyuasin Belum Putuskan Nama Sekda

Apalagi dana bantuan dari pemprov itu sangat besar manfaat terhadap masyarakat di wilayah Pulau Rimau dan Selat Penuguan.

Diketahui, proyek lanjutan peningkatan Jalan Pulau Rimau - Selat Penuguan pada Tahun anggaran 2022 senilai Rp11.063.308.584,58.

Proyek miliaran rupiah itu dikerjakan oleh CV ASA  dengan sumber dana dari APBD Perubahan Bantuan Keuangan bersifat khusus APBD Provinsi Sumsel Tahun 2022.(qda/) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan