Merasa Tertipu, Caleg Polisikan Mantan Dewan, Dijanjikan 5.000 Suara, Rp60,5 Juta Melayang
caleg--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Merasa dibohongi, Mus Mulyadi (39), caleg DPRD Provinsi dapil Banyuasin dan Muba dari Partai Hanura, melaporkan NT, seorang mantan anggota dewan. Perkaranya ingkar janji. Korban tak terima telah tertipu janji manis terlapor.
Dari laporannya ke Mapolrestabes Palembang Selasa (30/1), pukul 22.44 WIB, terungkap kalau NT pernah berjanji akan mencarikan 5.000 suara plus fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP untuk korban. Itu sebagai syarat korban maju sebagai caleg.
Kejadiannya, 6 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat I, Palembang. Namun, hingga Januari 2024 berakhir, Mus Mulyadi yang tercatat sebagai warga Kompleks Taman Ogan Permai (TOP) Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring itu tak juga mendapatkan hal yang dijanjikan terlapor.
Padahal, karena termakan janji akan dicarikan 5.000 suara, korban sudah memberikan uang Rp60,5 juta kepada terlapor dengan cara ditransfer beberapa kali. Hingga kini, suara tak diperoleh korban, uangnya pun tidak kembali. “Setiap kali ditanya, terlapor selalu mengulurkan waktu,” ujar korban.
BACA JUGA:Awas Jangan Tertipu, Ini Jenis-Jenis Batu Permata dan 5 Cara Mengecek Keasliannya
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu! Ini Tips Beli Mobil Bekas Biar Gak Boncos
Ia mengungkap, selain uang Rp60,5 juta, terlapor juga dipinjami mobil Nissan Terano untuk operasional mencarikan 5.000 mata pilih yang siap mencoblos korban. "Kalau memang tidak sanggup, tidak usah berjanji. Karena kalau berjanji itu harus ditepati dan dilaksanakan dengan baik. Saat saya tagih, selalu mengatakan nanti, nanti terus. Sampai saya laporkan ini, belum juga data itu diberikan ke saya," ungkap korban.
Ditambahkannya, sejak Oktober 2023, keberadaan terlapor tidak diketahuinya. Korban mengaku sudah mendatangi kediaman terlapor, tapi tidak ada. "Sudah kami berikan waktu untuk terlapor sampai akhir Januari 2024. Tapi sudah tiga kali saya datang ke rumahnya, dia tidak ada," bebernya.
Kuasa hukum korban, advokat RH Alex Effendi SH MH mengungkapkan, pelaporan kliennya berkaitan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor NT. Antara korban dengan terlapor pernah ada pertemuan. Lalu terlapor berjanji akan membantu korban mendapatkan dukungan 5.000 suara di Dapil Banyuasin dan Muba.
BACA JUGA:Transfer Uang Dijanjikan Kerja di Kilang Minyak, 32 Orang Tertipu, Segini Total Kerugiannya
"Terlapor ini terus menerus promosikan dirinya ke klien kami bahwa dia bisa membantu mencarikan mata pilih yang siap memilih klien kami saat hari H pencoblosan,” jelas Alex.
Bahkan terlapor mengaku memiliki suara dari pendukungnya. “Setelah kami cek, suara yang dimiliki terlapor sendiri tidak sampai 5.000 orang. Hanya sekitar 2.800 suara," ungkapnya.
Karena tak sesuai komitmen, ucap Alex, akhirnya mereka melaporkan terlapor ke pihak berwajib. “Untuk mobil sudah kami ambil kembali. Kami berharap, laporan ini bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.