Jangan Sampai Salah! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat! Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat! Berikut Syarat dan Ketentuannya-Foto: odua/freepik-

Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir.

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya.

Oleh karena itu, zakat bermanfaat baginya untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

2. Golongan kedua adalah miskin.Termasuk yang sulit memenuhi kebutuhan.

Namun bedanya, golongan miskin memiliki penghasilan.

Meskipun demikian, ia masih sulit untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Golongan berikutnya Amil, adalah orang yang mengurus zakat, dari mulai penerimaan hingga penyalurannya. 

Untuk menjadi amil zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi individu tersebut.

Beberapa diantaranya adalah merupakan seorang muslim, sudah baligh, dan memiliki sifat jujur.

Cakupan pekerjaannya berkaitan dengan mengelola, mendistribusikan, mengumpulkan, dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat.

4. Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam.

Zakat berfungsi untuk menyenangkan hatinya, dimana bisa saja seorang mualaf tersebut ditinggalkan keluarga atau pekerjaannya sehingga berpengaruh ke kondisi ekonominya.

5. Riqab atau hamba sahaya. Adalah korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, serta orang yang terjajah dan teraniaya.

6. Gharimin adalah orang yang terjerat utang karena bertahan hidup.

Utang ini dapat disebabkan untuk kemaslahatan diri seperti mengobati penyakit, ataupun untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah dan tidak mampu membayarnya kembali saat jatuh tempo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan