https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Awalnya Salah Tulis Luas Tanah, Lalu Muncul Alasan Ada Milik Orang Lain

-foto net-

Yang membuat dirinya lebih heran lagi, sertifikat yang dikeluarkan atas nama GT ini tidak keseluruhan tanah miliknya. Berdasarkan sertifikat milik GT dari BPN Kota Palembang, bentuknya memotong tanah miliknya. 

Belum lagi, sertifikat milik GT ini tidak sesuai dengan objek tanah tadi. "Terkait kasus ini, saya sudah laporkan ke Polda Sumssel. Karena memang saat membeli dan bersengketa sama Kosim Kotan, tidak pernah menjualnya ke orang lain. Apalagi jualnya dengan cara memotong tanah tersebut," pungkasnya.

Di bagia lain, sepanjang 2023 Polrestabes Palembang ada menerima beberapa laporan terkait sengketa tanah dan dokumen otentik atas sebidang tanah. “Ada beberapa kasus. Kalau jumlahnya, saya juga tidak hafal,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, kemarin.

Dari laporan polisi (LP) yang diterima itu, ada sebagian yang sudah diselesaikan. Ada juga yang masih dalam proses.”Walaupun tidak sebanyak dari unit lain, namun semuanya itu harus tetap dituntaskan,” tegasnya.

Bila nantinya kasus itu cenderung ke perdata, maka akan disarankan untuk lebih dulu diselesaikan di bidang perdata. “Kalau memang semua unsur pidananya terpenuhi, akan kami tingkatkan dari statusnya laporannya dari penyelidikan ke penyidikan hingga terungkap," ulasnya.

Masalah terkait agraria di Kabupaten OKU, juga pernah dialami Ati, warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat . “Kami pernah meminta mediasi soal permasalahan lahan, sama BPN OKU. Tapi kurang tanggap,” sesalnya.

Bahkan menurutnya, pejabat BPN OKU sulit untuk ditemui. Sehingga persoalan menjadi tidak tuntas. “Yang bersengketa dituntut proaktif. Jika tidak melapor dalam 2 minggu, maka dianggap persoalan selesai. Padahal sengketa masih berjalan,” tukasnya. (afi/bis/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan