Awalnya Salah Tulis Luas Tanah, Lalu Muncul Alasan Ada Milik Orang Lain
-foto net-
*Luas Tanah Berkurang 100 Meter Persegi
SUMATERAEKSPRES.ID - MASYARAKAT pengguna layanan Kantor BPN, berinisial TK, warga Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, mengeluhkan proses penerbitan sertifikat yang dialaminya. Hampir 2 tahun diajukan, sertifikat perbaikan atas lahan milik orang tuanya belum juga beres.
"Awalnya sekitar 2-3 tahun lalu, mertua saya mengurus surat di Kantor BPN Kota Palembang atas sebidang tanah yang luasnya sekitar 250 meter persegi. Namun di saat sertifikatnya tadi keluar, mertua saya terkejut luasnya berkurang 100 meter persegi,” kata TK, kemarin. Karena itu mertuanya bersama TK, mengajukan sertifikat perbaikan atas kesalahan penulisan luasan tanah tersebut. Lokasi tanah itu tak jauh dari Pasar Sekanak. “Dari diajukan perbaikan sejak 2022, sampai sekarang belum ada kepastian kapan selesainya,” keluhnya.
TK menyebut, pengajuan sertifikat perbaikan ini secara langsung adik iparnya, kepada temannya yang bekerja di Kantor BPN Palembang. "Setiap kami tanya, alasannya nanti tunggu sebentar. Masih menunggu jadwal dari pimpinan untuk melakukan pengukuran di objek tanah,” tukasnya.
Kemudian selain menunggu jadwal pengukuran, muncul alasan lain atas pengurangan luas tanah mencapai 100 meter persegi itu karena ada milik orang lain. “Padahal mertua saya saja tinggal di tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu," cetusnya.
BACA JUGA:5 Kantor BPN Masih Zona Kuning, Pelayanan Kurang Baik Berpotensi Pungli dan Konflik
BACA JUGA:Kawasan Hutan Sialang Dibebaskan, BPN OKI Ukur Lahan
Oleh karena itu, sambung TK, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari petugas BPN Kota Palembang untuk menyelesaikan sertifikat perbaikan milik mertuanya tersebut. “Sudah hampir 2 tahun, kami masih menunggu tanpa kepastian,” imbuhnya.
TK menegaskan, jika akhir Januari ini atau paling lambat Februari 2024 masih tidak ada kepastian, mereka akan melaporkan ke pihak terkait. “Supaya ini menjadi perhatian dan tidak dialami oleh warga lainnya," harapnya.
Keluhan terhadap pelayanan di Kantor BPN Palembang, sebelumnya pernah disampaikan Junaidi alias Ajun. Dia tidak bisa mengurus sertifikat di atas lahan miliknya seluas 3,5 Ha seusai terbit putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung.
Pasalnya, menurut Ajun, pada lahan yang berlokasi di Jl Noerdin Pandji (eks Kebun Sayur), Kecamatan Sukarami tersebut sudah diterbitkan surat atau sertifikat atas nama GT oleh Kantor BPN Kota Palembang.
BACA JUGA:Sudah 3 Tahun, Sertifikat PTSL Warga Muara Batun Tak Kunjung Keluar, Begini Respon BPN OKI
BACA JUGA:Upaya Selamatkan Aset Negara, PT KAI Divre III Jalin Kerjasama Dengan BPN Sumsel
Padahal sejak awal dia membeli hingga bulan Desember 2023 lalu, tanah tersebut tidak pernah dijualbelikan ke orang lain. “Ya kaget saya, ketika mau membuat sertifikat setelah keluar putusan PK, tiba-tiba di atas lahan saya itu sudah keluar sertifikat atas orang lain,” tukasnya.