https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ini Alasan Pasutri di Palembang Jual Sabu, Untung Hanya Rp500 ribu

SIDANG Pasutri Ikariani dan Tri Saputra saat memasuki ruang sidang, kemarin. -Foto: Nanda/sumeks-

Dalam dakwaan diketahui, keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian ada 2 Oktober 2023 lalu, yang mana saat itu sedang melakukan transaksi di pinggir Jalan Residen H Najamuddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

Keduanya diamankan oleh pihak kepolisian unit narkotika Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Maknanya Mendalam! Berikut Filosofi Keris Sabuk Intan Pegangan Abah Guru Sekumpul

BACA JUGA:Napi Narkoba Terpidana 14 Tahun Penjara Disebut JPU Kendalikan Pengiriman 5 kg Sabu, Siapa Ya?

Selain sabu, pihak kepolisian Polrestabes Palembang juga menemukan barang bukti lainnya yang didapat saat menggeledah kontrakan para terdakwa.

Barang bukti yang didapat berupa, satu buah timbangan digital, satu pipet warna hitam serta dua buah plastik klip bening.

Akibatnya, pasutri ini sebagaiman dakwan dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau kedua Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan