Sekuriti PT LPI Edi Lioni Tewas Tertusuk saat Lerai Perkelahian, Tersangka Dendam dengan Sekuriti Lain

Tersangka Hariyanto alias Simon. -FOTO: IST-

*Korban Edi Lioni Terbunuh saat Melerai

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Motif pembunuhan terhadap sekuriti PT Laju Perdana Indah (LPI) OKU Timur, Edi Lioni (33) yang melerai perkelahian, akhirnya terkuak. Tersangka Hariyanto alias Simon (43), sebenarnya hendak menghabisi sekuriti lain, Jono. Bukannya korban Edi Lioni.

Itu diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, kemarin. “Tersangka mengaku dendam dengan saksi Jono,” terangnya, Kamis, 25 Januari 2024.

Tersangka Simon dendam dengan saksi Jono, karena pernah ada masalah pribadi semasa dia masih bekerja di PT LPI. Sehingga Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka Simon sudah membawa senjata tajam (sajam) mendatangi pos sekuriti, hendak mencari Jono.

Tersangka Simon kemudian menuju tempat tinggal Jono, di Barak Bata PT LPI, Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur. “Korban Edi Lioni bersama sekuriti lainnya, Ritan, berlari menuju kediaman Jono,” sambung Hamsal.

BACA JUGA:Jatanras Ciduk 3 Pelajar Tersangka Tawuran Silaberanti, KPAID Sumsel: Tawuran Berulang Jadi Teror Baru

BACA JUGA:4 Tips Memastikan Keaslian Produk saat Belanja Online

Ketika tersangka Simon mengamuk dengan sajamnya hendak menyerang Jono, korban Edi Lioni mencoba melerai. Nahas, justru korban Edi Lioni yang jadi sasaran tersangka. “Korban mengalami luka tusuk di bawah dada kiri,” terang Hamsal.

Korban yang terluka, dilarikan ke rumah sakit. Namun warga asal Desa Karang Melati, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur, itu keburu meninggal dunia. “Ya, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” tutur Hamsal.

Sementara warga dan pegawai LPI lainnya, mengepung dan menghajar tersangka Simon. Dia berasal dari Desa Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU Timur,” tegasnya.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban Edi Lioni, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Kami lapiskan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” jelas Hamsal.

BACA JUGA:Mantap, POCO X6 5G Meluncur di Indonesia, Ini Performa dan Desainnya!

BACA JUGA:Halaman dan Ruang Kelas SMP Negeri 25 Palembang Terendam, Disdik Sarankan Pembelajaran Daring

Hamsal menambahkan, tersangka Simon pernah cekcok dengan Jono pada 2023 lalu. Membuat tersangka Simon akhirnya dikeluarkan dari bekerja di PT LPI. “Karena dendam itulah, dia ingin menyerang saksi Jono, yang berbuntut terbunuhnya korban Edi," pungkas Hamsal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan