Polres Lahat Nilai Terendah Kepatuhan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Beri 3 Saran Ini Kepada Kapolda Sumsel
SERAHKAN HASIL PENILAIAN: Wakil Ketua Ombudsman RI Robby Hamzar Rafinus, didampingi Kepala Ombdusman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, serahkan hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di 17 Polres jajaran Polda Sums-FOTO: IST-
PERINGKAT 1 : Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Robby Hamzar Rafinus MIA, berikan piagam penghargaan kepada Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, peringkat 1 penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di 17 Polres jajaran Polda -FOTO: IST-
“Serta sebagai antisipasi turunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik karena berkurangnya anggaran,” imbau Hendrico, yang juga Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
Pengumuman hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 terhadap 17 Polres itu, disertai penyerahan sertifikat kepada Polres yang mendapat zona hijau dengan opini kualitas tinggi dan tertinggi.
BACA JUGA:Tiktok Shop Masih Platform Media Sosial, Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi
BACA JUGA:Isu Mutasi dan Rotasi Pejabat di OKI Makin Santer, Ombudsman Sumsel Ingatkan Hati-Hati
Penghargaan diserahkan langsung Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Robby Hamzar Rafinus MIA, didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, kepada para Kapolres atau yang mewakili. Yang menjadi objek penilaian, yakni Satuan Lalu Lintas, Satuan Intelijen dan Keamanan, serta SPKT.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah SH MHum, dalam sambutannya mengatakan UU RI No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan.
“Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan,” katanya.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, mulai 2022 sampai sekarang, Ombudsman RI melakukan penyempurnaan lagi atas metode penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja.
“Namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, ketersediaan dan kualitas sarana-prasarana, serta pengawasan dan pengelolaan pengaduan,” sampainya.
Sesuai Keputusan Ketua Ombudsman RI No.418/2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2023, penilaian tersebut erbagi pada pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan di instansi penyelenggara yang menjadi objek penilaian.
Hasilnya dari penilaian terhadap 17 polres yang ada di Sumsel, Polres OKU Timur meraih peringkat 1 nilai tertinggi 94,04. Peringkat 2 Polres Musi Banyuasin nilai 93,91. Peringkat 3 Polrestabes Palembang nilai 93,58. Peringkat 4 Polres Musi Rawas nilai 92,74. Peringkat 5 Polres Lubuklinggau nilai 90,51.