Apartemen Sentraland Jakabaring Disoal

*Konsumen Minta Uang Dikembalikan

PALEMBANG - Keberadaan Apartemen Sentraland Jakabaring yang dibangun Perum Perumnas dipermasalahkan konsumennya. Pasalnya, belum ada serah terima unit apartemen tersebut hingga saat ini. Salah satu konsumen Apartement Sentraland Jakabaring, Benbela mengeluhkan nasibnya lantaran hingga saat ini masih belum ada serah terima unit apartemen yang dibelinya tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya, advokat Napoleon mengungkapkan kliennya sudah lima tahun menunggu apartement tersebut. “Namun hingga saat ini masih belum ada tanda-tanda penyerahan unit yang telah dilunasinya itu,” tuturnya. Sehingga dia kecewa  karena tidak sesuai perjanjian. “Klien kami ingin meminta kembali uang yang telah disetorkan," tegasnya.

Ia juga mengatakan jika dirinya selaku kuasa hukum Benbela sudah melayangkan somasi agar segera dilakukan pengembalian uang yang sudah disetor dalam pembelian unit apartemen. “Somasi sudah kita layangkan, namun hingga kini masih belum ada tanggapan. Intinya kami minta segera dibayarkan. Jangan ditahan-tahan terus uang klien kami,” tegasnya.

Napoleon mengungkapkan, kalau begini pihaknya juga mempertanyakan legalitas tanah dimana apartemen dibangun. “Kami meragukan status kepemilikan karena menghambat proses serah terima kepada konsumen," katanya. BACA JUGA : Minyak Goreng Mahal, Sekda dan Kapolrestabes Datangi Pasar hingga Produsen BACA JUGA : Waspada, Harga Sembako Merangkak Naik

Saat dikonfirmasi Koran ini, Pimpinan Proyek (Pimpro) Sentraland Jakabaring, Hany membenarkan jika Benbela merupakan salah satu konsumennya. "Iya betul, Pak. Benbela salah satu konsumen kita yang telah membayar salah satu unit apartemen di proyek Sentraland Jakabaring," katanya.

Terkait pengembalian yang diminta, pihaknya masih melakukan koordinasi internal Perumnas. "Kalau mengenai sisa uang yang belum dikembalikan, ini murni proses internal kami. BUMN levelnya sampai tingkat pusat, sehingga pengembalian uang muka nantinya akan ditransfer Divisi Keuangan Kantor Pusat Perumnas kepada konsumen," jelasnya.

Dirinya membantah jika ada permasalahan legalitas tanah di lokasi apartemen. Bahkan dirinya mengklaim saat ini sedang bersiap-siap secara bertahap melakukan serah terima unit. "Terkait legalitas tanah tidak ada permasalahan dan sudah terbit SHGB induk di atas lahan Rusunami Jakabaring pertanggal 14 Desember 2022," jelasnya. (nsw/fad) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan