Pengundian Lapak Kios Disoal

LAPAK KIOS: Inilah lapak kios yang di Pasar Kayuagung yang akan dilakukan pengundian oleh Dinas Perdagangan OKI. Tampak bangunan baru yang siap dioerasionalkan.-foto : nisa/sumeks-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Meski revitalisasi kios Pasar Kayuagung sudah selesai dilakukan, namun sejumlah pedagang di pasar tersebut masih mengeluh ada perubahan  rencana sebelumnya. Dimana akan dilakukan pengundian sebelum dioperasikan. 

Seperti diungkapkan HA yang mengaku bingung jika kios pasar ini akan dilakukan pengundian karena dua unit kios sebelumnya berdekatan, tapi  kalau diundi bisa jadi berpisah. "Kalau sebaiknya tidak usah diundi. Tapi kita lihat nanti bagaimana keputusannya," terangnya kemarin (21/1).

Dijelaskannya, ada ratusan pedagang lama yang bakal menempati kios tersebut. Sehingga memungkinkan terjadi pengundian lapak akan bermasalah. Apalagi melihat ukuran lebih kecil dari sebelumnya. “Kita minta untuk ditinjau ulang saja,” ujarnya.

Senada dikatakan Isa, pedagang yang bakal menempati kios di Pasar Kayuagung. Ia mengatakan, kalau ingin diundi tidak masalah karena dirinya di sana sistem sewa. “Tapi saya berharap lebih ramai pengunjung jika kios ini sudah dibuka. Di sana kan sudah dibangun jalan lingkar pengunjung lebih mudah masuk berbelanja,” katanya.

Sekretaris Dinas Perdagangan OKI, Septariadi mengungkapkan, soal pengundian lapak kios yang baru selesai direvitalisasi itu kan sebelumnya sudah ditanyakan kepada UPTD Pasar Kayuagung. 

BACA JUGA:Masjid Agung Solihin, Bangunan Ikonik Kebanggaan Warga di Kayuagung, Apa Sih Keistimewaannya?

BACA JUGA:Waspada! Pagar SDN 12 Kayuagung Ada Setrum, Sudah Banyak Warga Jadi Korban

"Mereka yang ada disana dan mempertimbangkan apa cara terbaik untuk pedagang menempati kios nanti," bebernya. Karena sejak 8 Januari  lalu pedagang susah dipersilahkan mendaftar dan akan diverifikasi ulang. 

“Rencananya sebelum bulan puasa kios itu sudah beroperasi,” lanjutnya. Selama masa verifikasi ulang akan ditampung terlebih dahulu menghindari jangan sampai Dinas Perdagangan OKI dikatakan  memiliki kepentingan. 

"Sama sekali tidak ada kepentingan apa-apa," imbuhnya. Sistem sewa setahun sekali, tiga bulan tidak ditempati maka akan dikirim surat peringatan  pertama. Karena memastikan semua kios itu digunakan sebagai lapak pedagang bukan untuk investasi. (uni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan