https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPK Segera Panggil Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, Laporan BPK Kerugian Negara Rp17,6 Miliar

LAPORAN PKN : Wakil ketua BPK RI Hendra Susanto menyerahkan Laporan PKN kepada Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 15 Januari 2024 lalu.-FOTO: NET-

BACA JUGA:PENTING! Semua Kades Wajib Baca, Jokowi Beri Peringatan dan Bakal Turunkan BPK ke Desa

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sedangkan PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang. (*/ril/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan