Pindah Memilih, Ada Hak yang Hilang
KPU--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Saat ini, KPU OKU masih membuka layanan pindah lokasi memilih. Batas waktu pelaporan untuk melakukan pindah memilih bisa dilakukan hingga H-7 pemilu.
‘’Sebelum tanggal 7 Februari masih kita layani,’’ ujar Komisioner KPU OKU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Jaka Irhamka SH.
BACA JUGA:Mahasiswa Serbu KPU, Hari Terakhir Urus Pindah Pemilih
BACA JUGA:Bagi yang Mau Pindah Memilih, Ini yang Harus Dilakukan Mata Pilih
Pemilih yang memiliki hak pilih bisa menghubungi petugas PPS/PPL/KPU Kabupaten OKU. Di data sebelumnya, jumlah pemilih dari luar yang masuk dan akan memilih di OKU sebanyak 1.419.
Sedangkan untuk pemilih yang sudah terdata di DPT Kabupaten OKU dan akan memilih di luar daerah ada sebanyak 1.419.
Salah satunya karena alasan memilih keluar daerah seperti pindah tugas, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, pindah domisili atau faktor lainnya seperti sedang menjalani hukuman atau tahanan, karena bencana alam.
‘’Untuk pemilih kita minta melapor ke penyelenggara pemilu atau lokasi TPS. Bisa di tempat asal, atau juga tempat yang dituju. Karena untuk di TPS, biasanya ada alokasi surat suara 2,5 persen,’’ jelasnya.
BACA JUGA:Panduan Pindah Memilih di Pemilu 2024, Jangan Sampai Gak Tau!
BACA JUGA:Pindah Tugas hingga Domisili
Untuk mereka yang pindah lokasi memilih ini ada hak mereka yang berkurang. ‘’Seperti jika seseorang pindah memilih di provinsi lain maka dia hanya akan mendapatkan 1 jenis surat suara yakni untuk pemilihan presiden dan wapres. Sedangkan untuk wakil rakyat di daerah itu dia tidak bisa memilih,’’ ujarnya. (bis)