Pindah Tugas hingga Domisili
Ketua KPU OKI, Deri Siswandi MSi ungkap kondisi kotak suara yang mereka terima. Foto : nisa/sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG - Sedikitnya tercatat ada 139 daftar pemilih tambahan (DPTb). Umumnya ini terjadi karena pemilih pindah tugas hingga pindah domisili.
‘’Jumlah ini cukup banyak. Ini data yang kita rekap hingga pertengahan November,’’ ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, Deri Siswadi.
Dikatakan, jumlah ini cukup banyak. Mereka umumnya mengurus DPTb di PPK.
‘’Inikan bisa diurus langsung di tingkat PPK karena sistem online. Kalau pada 2018 lalu itu mereka yang mengurus DPTb itu Desember atau Januari," terangnya.
Jika dirinci, lanjutnya, data DPTb ini 71 laki-laki dan 68 perempuan. Mereka berasal dari berbagai kecamatan. Sementara yabg keluar ada 258 orang. Rinciannya 141 laki-laki dan perempuan 117 orang.
‘’Mungkin mereka lebih cepat pindah tugas atau pindah domisili ke OKI. Ini artinya mereka tetap bisa menyalurkan hak suaranya baik saat pileg dan pilgub maupun pilkada nantinya,’’ katanya.
Jumlah ini, lanjutnya, masih akan terus bertambah karena waktu pengurus DPTb masih cukup lama, yakni hingga 7 Februari 2024 nanti.
‘’Bisa jadi seiring berjalannya waktu masih ada yang mengurus DPTb baik yang keluar OKI maupun yang masuk OKI,’’ tegasnya.
Dikatakan, untuk mengurus DPTb kalau memang pindah tugas harus mencantumkan surat tugas dari atasannya. Lalu, mengisi formulir A5.
‘’Pengajuan DPTb selain karena pindah tugas, pindah domisili, juga karena direhabilitasi narkoba, dipenjara, tertimpa bencana dan lainnya,’’ katanya. (uni)