https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ternyata Ini, Motif Pembunuhan Tukang Ojek di Pasar Induk Jakabaring oleh Tomi

BUNUH: Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, merilis barang bukti dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Tomi terhadap korban Romansyah di Pasar Induk Jakabaring.-FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-

“Korban hanya hanya curiga saja (kepada tersangka), tapi tidak berkata langsung,” jelas Harryo.

Namun korban memperhatikan gerak-gerik tersanga, hingga membuatnya tidak terima.   “Ngapo kau liat-liat,” kata tersangka kepada korban, jelang subuh itu.

BACA JUGA:Keluarga Almarhum Heri Bantah Pengakuan Tersangka Eeng Soal Asal Usul Uang Bisnis Hp, Pembunuhan Sadis di Muba

BACA JUGA:Eeng Perankan Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Heri dan 3 Anggota Keluarganya: Saya Masih Teringat Jelas

Korban sudah menghindari cekcok dengan tersangka, dia masuk ke dalam pasar. Tetapi diikuti oleh tersangka, membuat korban kembali ke luar, tempat terjadi cekcok awal dan pembunuhan tersebut.

“Ada sembilan saksi yang kami periksa, pelakunya tunggal (Tomi),” tegas Harryo.

Dari hasil penyelidikan, 2 hari kemudian aparat Unit Reskrim Polsek Sukarami dan Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tersangka Tomi di kampungnya.

“Tersangka tidak berada di rumahnya, ternyata berada di rumah saudaranya. Selanjutnya tersangka diamankan ke Palembang (Mapolsek SU I), untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Harryo.

BACA JUGA:Sidang Perdana Tewasnya Adik Bupati Muratara, 2 Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana, Bagaimana Hukumannya?

BACA JUGA:Pembunuhan 4 Orang di Muba, Polisi Sebut Motif Bisnis Hp

Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti sepasang sandal milik tersangka. Dimana sandal itu terekam CCTV yang digunakan tersangka saat kejadian. Lalu gitar, sajam berupa parang, pakaian korban, hasil rekaman CCTV, dan hasil visum korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Dengan ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara. Pelaku ini merupakan tunggal, tidak ada pelaku lainnya," tegas Harryo lagi. (afi/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan