Tertangkap Basah Timbun BBM Biosolar, 3 Warga OKUS Dibekuk di Prabumulih, Begini Motifnya
Barang bukti pemindahan BBM subsidi jenis Biosolar dari truk fuso ke jeriken yang diamankan Polisi. -Foto : Ist-
Melihat itu, petugas langsung mengintrogasi ke 3 pelaku.
Selanjutnya ke tiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dikonfirmasi Jumat (19/1) menjelaskan, kronologis penangkapannya, pada saat dirinya sedang bersama anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Prabumulih sedang melintas di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kami melihat ada 2 Mobil Dump Truck Fuso di dalam kebun.
BACA JUGA:MANTAP! Operasi Tipidter Polda Sumsel Ungkap Sindikat Illegal Things
"Kami dekati, didapat 3 orang pemuda sedang memindahkan bahan bakar BBM jenis bio solar yang ada di dalam tangki mobil yang akan dipindahkan ke jerigen," terangnya.
Setelah dilakukan interogasi, kata dia. Ketiga pelaku mengakui jika BBM bersubsidi itu nantinya akan dipakai sendiri dan juga untuk dijual kembali.
"Kami pun langsung mengamankan ke tiga pelaku ini ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit truk fuso Hino BG 8119 UK, dump truck Hino BG 8831 DC, 33 jerigen ukuran 35 liter serta 690 liter BBM jenis bio solar.
BACA JUGA:Hukuman Rendah Pelaku Illegal Things, Kapolda : Tidak Berikan Efek Jera
"Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 55 undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas dan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun penjara," tukasnya.