KABAR BAIK! Luhut Ungkap Pajak Hiburan Ditunda. Sebut Rencana Naik Usul DPR RI
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Sebut Kenaikan Pajak Hiburan akan Ditunda-foto: ist-
Kata Luhut, usaha hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Banyak tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja pada usaha hiburan yang berskala kecil hingga menengah.
Dengan mempertimbangkan itulah, dia melihat belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan ini.
Yang mengejutkan, Luhut mengungkapkan kalau rencana kenaikan pajak hiburan itu bukan datang dari pemerintah.
BACA JUGA:Pajak Daerah Lampaui Target
BACA JUGA:Nunggak Pajak Parkir Rp600 Juta, Disegel Tim OPAD
Tapi dari Komisi XI DPR RI yang notabene wakil rakyat di senayan. Sebelumnya, suara penolakan ramai-ramai datang dari pengusaha di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua BPD PHRI Sumsel, Kurmin Halim SH mengatakan, dia sangat keberatan dengan kebijakan yang berpotensi mengancam industri hiburan di tanah air, termasuk di Palembang.
"Kami menolak karena ini secara tidak langsung akan bisa mematikan bisnis hiburan di tanah air,” ujarnya. Kata Kurmin, pengurus PHRI pusat akan mengajukan judicial review ke MK.
Bahkan PHRI sudah mengirimkan surat dan melaporkan itu ke Kemenparekraf. “Kenaikan pajak hiburan ini menjerat leher pelaku usaha hiburan secara nasional,” cetusnya.
BACA JUGA:Kepala Bapenda Kota Palembang: Pendapatan Pajak Surplus Dua Tahun Berturut-turut
BACA JUGA:Penerimaan Pajak DJP Cetak Hattrick
Ia menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah pusat ini tanpa melibatkan para pelaku usaha hiburan.
"Inul Vizta dan Holywings yang berada di Bali juga sudah berteriak serta keberatan dengan kebijakan tersebut. Bayangkan saja, kita bisa dapat untung 10-20 persen saja sudah sangat bersyukur. Kalau pajak naik 40-75 persen, berapa lagi untung yang didapat,” bebernya.
Menurut Kurni, bukan untung yang didapat, malah bakal nombok. “Kalau dalam jangka panjang, bukan tidak mungkin usaha hiburan akan tutup. Dampak paling luas, akan banyak pengangguran dari para karyawan tempat hiburan yang di PHK,” tukasnya.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Sumsel, Herlan Asfiudin geram mendengar pemerintah menaikkan pajak hiburan.
BACA JUGA:Sosialisasikan PMK Tentang PPh, Minta Pengusaha Properti Jujur Bayar Pajak
BACA JUGA:LAGI VIRAL, TikToker Cantik Pamer Uang Segepok di Medsos, Kena Colek Ditjen Pajak dengan 3 Kata, Apa Itu?
Dia secara terang-terangan menolak kebijakan itu. “Coba ditinjau ulang. Ini bakal berdampak mematikan usaha hiburan. Banyak yang terancaman PHK. Sementara hiburan sudah menjadi kebutuhan masyarakat saat ini. Kok pemerintah mau menekan orang yang akan mendapatkan hiburan,” cetusnya.
Harusnya, kata Babe Herlan, begitu dia akrab disapa, pemerintah memfasilitasi pajak serendah-rendahnya.
Menurut dia, pengelola berbagai tempat hiburan malam kini merasa tertekan dengan keluarnya kebijakan itu.
“Sebelumnya kita didera Covid-19, semua lini hancur dan kini belum pulih. Waktu diberikan pajak sebesar 40 persen saja semuanya sudah berat. Apalagi kini naik sampai 75 persen,”cetusnya.
BACA JUGA:Perbanyak Relaksasi Pajak Kendaraan, Untuk Pacu Pasar Otomotif
BACA JUGA:Lampaui Target tapi 4 Sektor Pajak Masih Rendah, Ternyata Ini Penyebabnya!
Pemerintah seperti tidak memikirkan perjuangan pengusaha yang membangun tempat hiburan.
“Mungkin ada yang modalnya pinjam di bank. Eh, begitu selesai, langsung dikenakan pajak 70 persen. Bagaimana mereka mau menggaji karyawan. Belum lagi harus bayar uang bank.Ujungnya, usaha tutup dan kredit macet,” imbuhnya. (*/)