https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Limpahkan Berkas Sarimuda ke PN Palembang, Kapan Sidangnya?

Sarimuda-Foto: Ist-

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta. Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mencium adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Sarimuda. (nsw/air/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan