https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemilih Pemula Harus Bawa Ini Saat Pergi ke Tempat Pemungutan Suara

Ilustrasi artikel Pemilih Pemula Harus Bawa Ini Saat Pergi ke Tempat Pemungutan Suara. Foto: Neni/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Sebentar lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu), sebuah pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun.

Pada ajang Pemilu 2024, warga negara diharapkan memilih calon anggota legislatif (caleg) serta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Agar proses pemilihan berjalan lancar, pemilih pemula diwajibkan membawa beberapa dokumen penting saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, ada dua dokumen yang harus dimiliki setiap pemilih saat datang ke TPS, yaitu e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan.

BACA JUGA:Segera Petakan Kerawanan Geografis dan Politik, Dukung KPU Sukseskan Pemilu

BACA JUGA:Songsong Pemilu, Jaga Netralitas LVRI

Kedua dokumen tersebut harus diserahkan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Formulir model C Pemberitahuan merupakan undangan untuk mencoblos di TPS yang berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran di TPS.

Formulir ini biasanya dibagikan oleh KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. "Jika pemilih belum menerima formulir tersebut, segera hubungi petugas KPPS," ujar Holik.

Bagi pemilih yang ingin memastikan nama mereka terdaftar di TPS, bisa melakukan pengecekan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lahat Kembali Ingatkan 2 Hal Ini Pada Anggotanya, Apa Itu?

BACA JUGA:Ini Rincian DPTb di Wilayah OKI dalam Pemilu 2024

"Jika sudah terdaftar, akan muncul nama, nomor TPS, NIK, NKK, dan alamat potensial TPS. Sebaliknya, jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan keliru/belum terdaftar!" tambahnya.

Namun, tidak semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 198 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan