Pemilih Pemula Harus Bawa Ini Saat Pergi ke Tempat Pemungutan Suara
Ilustrasi artikel Pemilih Pemula Harus Bawa Ini Saat Pergi ke Tempat Pemungutan Suara. Foto: Neni/sumateraekspres.id--
Syarat menjadi pemilih meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, dan tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami dan mempersiapkan diri dengan baik menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024.
Calon pemilih, terutama pemula, harus datang ke TPS dengan membawa e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan. Formulir ini berisi informasi penting yang harus diserahkan kepada petugas KPPS di lokasi TPS.
Muhammad Zonanta, seorang pemilih pemula dari SMA Kelas XII, mengungkapkan perasaannya sebagai pemilih pemula pada pemilu legislatif.
Ia merasa bangga namun juga sedikit gugup karena menyadari bahwa suaranya akan membawa perubahan bagi Indonesia lima tahun ke depan.
Sebagai pemilih pemula, Zonanta menyarankan untuk mencari pengalaman sebanyak mungkin dan mendapatkan bimbingan dari guru atau orang tua.
"Kita harus lebih bijak mencari pengalaman dan tidak terpengaruh oleh berita hoax di masyarakat dan sosial media," ujarnya.
Dalam menyambut kegiatan pembekalan pemilu, Zonanta menganggapnya positif karena pemilih pemula perlu dibimbing dan memiliki pengalaman yang cukup.
"Dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan pemilih pemula akan bertambah sehingga lebih siap dalam menghadapi pemilu legislatif 2024. Semoga pemilu berjalan dengan baik," tambahnya optimis.