Harga Batu Bara Turun, 500 Karyawan Dirumahkan

Kabid HI dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE-FOTO: IST-

Sedangkan dari pembinaan yang dilaksanakan oleh Disnaker Kabupaten adalah memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya terhadap pegawai. Seperti Jamsostek, baik bagi pegawai kontrak maupun masa percobaan.

"Untuk pegawai kontrak hari ketujuh setelah tanda tangan kontrak, Jamsostek pegawai sudah ada. Untuk masa percobaan, karyawan bisa dibuatkan per bulan. Sejauh ini tidak ada aduan dan perusahaan melaksanakan kewajibannya," sampainya.

Begitupun mengenai kewajiban- kewajiban perusahaan bagi karyawan yang di-PHK dan dirumahkan juga ada aturannya. Hasil pembinaan Disnaker Kabupaten bersama Forum HRD Lahat, kasus perselisihan terus berkurang. Begitupun kewajiban Jamsostek pegawai, juga membaik untuk perusahaan tambang dan perkebunan.

"Tahun lalu hanya ada satu perselisihan. Bukan karena kewajiban, namun karena masalah selisih SK pada dokumen kerja saja," tambahnya.(gti) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan