https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemkab OI Tunggu Putusan Pidana, Bisa Sanksi Pemberhentian, Tunggu Inkracht

Muhsin Abdullah-Foto: andika/sumeks-

Setelah melakukan pembahasan selama 14 hari kerja, akhirnya Bawaslu Ogan Ilir mengambil keputusan tegas. Laporan dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapornya oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang diteruskan ke tahap penyidikan.Artinya, dilimpahkan ke ranah hukum.

Bawaslu menilai, ada unsur pelanggaran pidana dari perbuatan oknum kades yang videonya sempat viral di medsos beberapa waktu lalu. Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti.

 “Kami sepakat untuk diteruskan ke tahap penyidikan," ujar Lily. Harapannya, masyarakat, khususnya ASN termasuk kepala desa untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas. “Karena pelanggaran UU Pemilu akan berdampak ke hukum pidana," imbuh Lily. 

Keputusan Bawaslu Ogan Ilir sudah pula dimonitor Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumel, Ahmad Naafi SH MKn. Diungkapnya, keputusan Bawaslu Ogan Ilir tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490.

Di mana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana terpenuhi. Menurutnya, oknum kades yang dilaporkan secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu caleg dalam masa kampanye. Sebagai konsekuensinya, kades tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus berawal saat heboh oknum kepala desa dan perangkat desa di Tambang Rambang. Yang diduga sebagai tim sukses (timses) salah satu calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum 2024.

Video dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa tersebut di grup-grup WhatsApp. Dalam video terlihat, sang kepala desa  mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak.

Lokasinya Simpang Empat.  Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu kecamatan Rambang Kuang.

Pengarahan untuk memilih caleg tertentu itu terjadi 7 Desember 2023. Didampingi oknum perangkat desa, pertemuan mulai pukul 19.30 WIB. Di Kampung IV, rumah kepala desa.

Video berawal, kepala desa itu menjelaskan soal pengamanan lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina. Kepala desa merasa bertanggung jawab dengan keamanan lokasi dan berjanji akan melindungi warganya yang bekerja di sana.

Menariknya, pada menit-menit terakhir video itu, sang kepala desa minta agar para pekerja memilih salah satu caleg dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk Kabupaten Ogan Ilir. Dapil IV itu mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.

Secara terang-terangan dia menyebut dirinya siap menanggung risiko atas keputusan dan langkah yang diambilnya untuk mendukung caleg tersebut. Semua statemennya dalam bahasa daerah.

Lalu, dugaan ketidaknetralan ini dilaporkan warga ke Bawaslu Ogan Ilir. Terkait itu, Bawaslu Ogan Ilir telah meminta klarifikasi dari pelapor MH, saksi M, saksi lain, kemudian terlapor sebagai Kades, dan juga Sekdes. kemudian mendengarkan keterangan dari perwakilan Dinas PMD Ogan Ilir.(*/dik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan