Pemkab OI Tunggu Putusan Pidana, Bisa Sanksi Pemberhentian, Tunggu Inkracht

Muhsin Abdullah-Foto: andika/sumeks-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemkab Ogan Ilir (OI) bersama KPU, Bawaslu dan unsur terkait menggelar sosialisasi netralitas penyelenggara negara untuk Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan tepat sehari pascadilimpahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang ke Polres OI.

"Jadi dalam sosialisasi hari ini (Rabu) kami sampaikan, ASN harus mempunyai asas netralitas terhadap giat pemilu. Bukan hanya ASN, tapi juga a pemilu yang ada ASN di dalamnya. Dia tidak boleh berpihak ke salah satu calon atau kepentingan peserta pemilu," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) OI, Muhsin Abdullah, Rabu (17/1). 

Dirinya memastikan di seluruh tingkatan lingkungan ASN, mulai dari jajaran kepala dinas, OPD, bagian, badan, camat dan kades agar menindaklanjuti sosialisasi ini kepada jenjang staf masing-masing. 

"Jika tidak netral sesuai peraturan yang berlaku, ada tingkatan sanksinya. Dari ringan, sedang hingga berat. Kalau ASN kita terapkan sanksi disiplin ASN. Sanksi beratnya bisa berhenti sebagai ASN," cetusnya. 

BACA JUGA:Meraih Kematian Husnul Khotimah, Mamah Dedeh Hadiri Pengajian Pemkab OI

BACA JUGA:Tak Lagi Kekurangan Bangku, Pemkab OI Beri Fasilitas Belajar Gress dan Cozy untuk Pelajar SD dan SMP

Sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari tahapan teguran hingga sanksi sesuai UU yang berlaku. 

Khusus untuk laporan dugaan ketidaknetralan oknum kades yang telah dilimpahkan Bawaslu ke Polres Ogan Ilir, Pemkab OI menunggu hasil.

 "Itu sudah diproses secara hukum, kita menunggu saja. Belum kita nonaktifkan jabatan oknum kadesnya, tunggu keputusan. Setelah ada keputusan inkracht, baru kita ambil langkah tindakan terhadap kades tersebut," sebut Muhsin. 

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, maka sanksi terhadap oknum kades itu bisa diberhentikan dari jabatannya. "Ada pemberhentian sementara dan juga ada pemberhentian tetap," beber dia. 

Sementara itu, kemarin, pelapor MH ke Polres Ogan Ilir, namun belum dilanjutkan ke BAP. "Belum ada kelanjutan, mungkin Kamis besok. Kami juga masih menunggu," ujarnya.

Dua hari lalu, Bawaslu OI telah mengeluarkan putusan yang patut jadi contoh. Sekaligus menjadi warning untuk semua ASN, camat, lurah dan kades yang masih mau ‘bermain-main’.

BACA JUGA:Ini Bukti, Kades Tak Netral Bisa Pidana, Bawaslu OI Temani Pelapor Buat Laporan ke Polres

BACA JUGA:Apresiasi Bawaslu OI, Pj Gubernur: Sudah Komitmen Harus Netral

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan