Urungkan Niat Kabur ke Jambi, Yabani Putuskan Menyerah dan Minta Jemput Polisi

Tersangka Yabani. -FOTO: IST-

Tersangka Penganiayaan Berat

BABAT TOMAN, SUMATERAEKSPRES.ID – Tersangka pelaku kasus penganiayaan berat, mengurungkan niatnya kabur ke Provinsi Jambi. Padahal dari Babat Toman, Yabani (32) sudah melarikan diri sampai di Tungkal Jaya. Tidak jauh lagi masuk ke perbatasan Provinsi Jambi.

Ternyata upaya pendekatan dan penggalangan personel Unit Reskrim Polsek Babat Taman, berhasil meluluhkan niat Yabani untuk kabur. Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH, menjemput tersangka Yabani, Minggu 14 Januari 2024.

"Saat yang bersangkutan berada di Tungkal Jaya, kami jemput dan bawa ke Polsek Babat Toman untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, kemarin.

Sebelumnya, personel Polsek Babat Toman dihubungi Kepala Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kurnia, bahwa Yabani akan menyerahkan diri. Yabani, warga Babat Toman. Tapi posisinya sudah di Kecamatan Tungkal Jaya, hendak kabur ke Jambi.

BACA JUGA:Datangi Rumah Korban Penganiayaan Bripka R, Wakapolres Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

BACA JUGA:Perkara Penganiayaan Oknum Kades di Lahat Berakhir Damai, Penahanan Ditangguhkan, Kok Bisa?

Yabani jadi buruan polisi atas pembacokan terhadap korban Sukri (50), pada Jumat 12 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadiannya di Dusun IV, Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba).

Pemicunya, tersangka mengaku awalnya menagih utang dengan Irawan, keponakan korban Sukri. Tapi yang terjadi, korban membela keponakannya dan mengancam tersangka. Namun saat itu berhasil dilerai warga.

"Ketika tersangka keluar rumah hendak ke areal kebun PT GPI 5, bertemu dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor. Terjadilah penganiayaan tersebut," sambung AKP Rama  Yudha.

Akibatnya korban Sukri menderita luka bacok karena sabetan parang pada tangan dan kaki serta beberapa bagian tubuh lainnya. Korban menjalani perawatan di rumah sakit. "Untuk tersangka, dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (kur/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan