Saksi Amiri Sebut HZ Perintahkan Pencairan Deposito Rp1 Miliar

SAKSI-SAKSI: Saksi Amiri, Berian, Ismarli, Tarudin, dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dalam kasus dugaan korupsi pada tubuh KONI Sumsel, kemarin. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Carut marut soal penggunaan dana  pada KONI Sumsel, diungkap oleh saksi Amiri, mantan Bendahara Umum KONI Sumsel periode Januari 2020 sampai akhir 2021. Sehingga dia akhirnya memilih mundur dari jabatan itu, karena merasa ada yang tidak beres.

Itu dibeberkannya saat dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejati Sumsel, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 16 Januari 2024. Tiga saksi lainnya,  Berian pemilik CV Dona Jaya, Ismarli pemilik CV Redlo Sapta Cipta, serta saksi Tarudin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahad SH MH, saksi Amiri mengungkapkan mengundurkan diri  sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel, karena menilai terjadi carut marut di dalam tubuh KONI Sumsel.

"Saat itu pilihan saya harus mundur, karena carut marut administrasinya. Misal, pada November itu dana hibah Rp12,3 miliar. Anggaran induk banyak yang belum selesai administrasinya," ujar Amiri, yang dihadirkan untuk terdakwa  Suparman Roman (mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel sekaligus PPK) dan terdakwa Akhmad Thahir (mantan Ketua Harian KONI Sumsel).

BACA JUGA:Wow, Mardianto Dapat Hasil Senilai Rp400 Jutaan dari Membobol Rumah Pegawai Kejaksaan

BACA JUGA:Platform E-Commerce Bersaing Sengit

 “Apakah uangnya diambil atau dipinjam oleh saudara Hendri Zainuddin,” tanya hakim kepada saksi Amiri. 

"Saya tidak tahu, Yang Mulia,” aku saksi Amiri. Kemudian terkait uang deposito KONI Sumsel sebesar Rp1 miliar, saksi Amiri menerangkan jika saat pembahasan dilakukan bersama Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dan beberapa orang lainnya.

"Ada rapatnya, ada 7 orang termasuk Ketum Hendri Zainuddin. Membahas soal dana deposito KONI Sumsel sebesar Rp1 miliar," terangnya. Amiri menyebut, saat itu Ketum KONI Sumsel  meminta dirinya selaku Bendahara Umum untuk mencairkan dana deposito KONI Sumsel yang sebesar Rp1 miliar itu.

"Hendri saat itu mengatakan ke saya untuk mencairkan uang deposito sebesar Rp1 miliar. Kemudian dibagi-bagi Rp200 juta, untuk pegangan dana operasional PON Papua," bebernya.

BACA JUGA:Nyesek Banget, Kecurian Uang Rp20 Juta, iPhone 11, Galaxy Tab, Dompet Louis Vuitton, hingga Jam Apple Watch 3

BACA JUGA:Awal Tahun Fokus Tanggulangi Bencana

Saat itu, Amiri meminta nota dinasnya supaya peruntukannya jelas. Setelah beberapa kali rapat, dari rapat terakhir kemudian Suparman Roman yang membuat nota dinasnya. Amiri juga membenarkan, banyak pencairan yang tanpa tanda tangan dirinya juga selaku bendahara umum.

“Seberapa banyak?” cecar hakim.  "Banyak, Yang Mulia, yang saya tidak tanda tangani. Salah satunya yang cair sebesar Rp12,5 miliar," jawab saksi Amiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan