Retribusi Pasar Naik Tiga Kali Lipat

SOSIALISASI: Spanduk pemberitahuan naiknya tarif retribusi di Pasar Kayuagung yang telah dipasang Pemkab OKI.-foto : nisa/sumeks-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pedagang Pasar Kayuagung mengeluhkan naiknya tarif retribusi pasar menjadi tiga kali lipat. Akibatnya, pedagang ingin menggelar aksi terkait kenaikan tarif tersebut.

AR pedagang mengaku, selama ini tarif retribusi pasar hanya Rp1000 sekarang jadi Rp3000. Kalau pasar kondisinya ramai tidak masalah tapi sekarang pasar sepi kalah bersaing dengan pedagang online. 

"Sekarang banyak yang berjualan dari yang beli. Pasar kalah dengan pedagang online," keluhnya, kemarin (15/1). Apalagi, lanjutnya tarif retribusi yang dinaikkan tiga kali libat lebih tinggi. 

Diakuinya, memang sudah lama tidak ada kenaikan, tapi seharusnya Dinas Perdagangan OKI melihat dulu kondisi pedagang di pasar. “Jika naiknya masih wajar tidak masalah tapi kan untuk sehari saja banyak biaya yang harus dikeluarkan bukan hanya retribusi saja, bayar makan, toilet dan lainnya yang dikeluarkan tiap hari,” tuturnya.

BACA JUGA:Retribusi Daerah Mayoritas Over Target, Bikin SROS, Semua Laporan Digital

BACA JUGA:Tarif Retribusi Pedagang Bakal Naik

Karena itu, ia meminta untuk dikaji ulang kenaikan tarif retribusi pasar tersebut sehingga tidak memberatkan para pedagang yang sudah bertahun-tahun mengais rizki di pasar Kayuagung. “Kami minta pemerintah untuk mengkaji ulang atas kenaikan retribusi pasar tersebut,” pintanya.

Senada, Han yang mengaku terkejut kenaikan retribusi yangdilakukan petugas. Menurutnya, kenaikan dengan memberikan karcis retribusi pasar Rp3 ribu terlalu tinggi. "Mahal nian tarif ini kok bisa naiknya jauh," selorohnya.

Ia mengatakan pedagang akan melakukan demo, tapi dilarang oleh petugas pasar. Karena selain membayar retribusi pasar juga harus membayar keamanan Rp25 ribu/bulan. “Banyak disini dagangan yang tak laku terjual ditambah harus bayar sewa took,” akuinya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan OKI, Drs H Alamsyah melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal menjelaskan, kenaikan tarif retribusi pasar itu sudah terjadi sejak (5/1) lalu.

Kemudian kenaikan tarif sudah sesuai Perda Nomor  9 Tahun 2003. Disinggung kenaikan tarif retribusi pasar dikeluhkan pedagang? Ia menambahkan akan dijalankan perda itu bagaimana kedepannya. "Nanti akan kami tinjau ulang seperti apa nantinya,"tandasnya.(uni)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan