Raup Untung Rp4 Juta Sekali Penyulingan
TERBAKAR : Asap hitam membumbung tinggi dari tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar di wilayah Keluang, Kabupaten Muba.-foto: ist-
SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID – Sudah berulang kali diimbau bahkan ditertibkan, nyatanya aktivitas penyulingan minyak ilegal masih saja beroperasi di wilayah Musi Banyuasin (Muba). Kali ini di wilayah Kecamatan Keluang, Terungkap karena tempat itu terbakar.
Penyulingan minyak ilegal yang terbakar itu di wilayah Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang. Milik Hidayat (46), warga Dusun II, Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Terbakarnya, Sabtu (13/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tempat pengolahan minyak yang terbakar itu milik tersangka," ungkap Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH.
Bondan menjelaskan, percikan api terjadi saat mesin penyedot yang mengeluarkan api saat proses memindahkan minyak penyulingan dari drum penampungan ke tedmon. Api seketika membesar, menyambar dan membakar tempat itu.
"Tidak ada korban jiwa maupun terluka. Untuk pemilik tempat sudah diamankan,” katanya didampingi Kasi Humas AKP Susianto dalam ungkap kasus di Mapolres Muba, Minggu (14/1) petang. Kebakaran dapat dipadamkan 1,5 jam kemudian setelah disemprot menggunakan air yang dicampur dengan detergen.
Jajaran Polres Muba berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 17.00 WIB pada hari itu juga. Dia pemilik usaha penyulingan minyak yang tak jauh dari areal kebun kelapa sawit warga.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu tungku kapasitas 16 ribu liter, satu blower bekas terbakar. Dua stik besi bekas terbakar, mesin penyedot bekas terbakar, selang panjang, kerangka tedmon, 2 drum yang juga berkas terbakar. Ada lagi, 35 liter cairan diduga minyak mentah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui sebagai pemilik penyulingan," terang Bondan. Tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagai mana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHP. "Ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar," ucap Bondan.
BACA JUGA:Kualat, Tetap Beroperasi di Masa Penertiban, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Ini Terbakar
BACA JUGA:Wow, Dapati Tungku Masak Raksasa Kapasitas 8 Ribu Liter di Kompleks Penyulingan Minyak Ilegal
Tersangka sendiri mengaku sudah satu tahun melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut. Tepatnya sejak awal Februari 2023. "Keuntungannya Rp4 juta setiap kali penyulingan," beber dia.