https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kualat, Tetap Beroperasi di Masa Penertiban, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Ini Terbakar

HANGUS: Baby tank dan drum-drum yang terbakar, dipasang police line. Tersangka Muslim, pengurus tempat penyulingan minyak ilegal yang diamankan. -FOTO: IST-

Pemilik Belum Tertangkap, Baru Amankan Pengurus

MUBA – Usaha penyulingan minyak ilegal milik Sudarmaji, di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tetap berjalan meski tim gabungan Polri-TNI  tengah melakukan operasi penertiban. Kualat, tempat penyulingan minyak ilegalnya terbakar.

  Kejadiannya Senin (20/11), sekitar pukul 18.30 WIB, berlokasi di Km 2, Dusun VII, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba. Seperti yang sudah-sudah terjadi, kebakaran biasanya dipicu dari mesin penyedot minyak.

BACA JUGA:Terungkap! Hasil Mediasi Kasus Pelecehan Murid di SMA Negeri Prabumulih: Guru Dimutasi dan Dilarang Mengajar!

BACA JUGA:Menuntut Ilmu adalah Jihad

  Mesin pompa yang biasa digunakan untuk menyedot air, digunakan untuk menyedot danc mengalirkan minyak. Sehingga ketika terjadi percikan api dari mesin, langsung terbakar. Api kemudian menyambar drum-drum dan baby tank tempat penampungan minyak ilegal.

  Padahal diketahui, Senin (20/11) tim gabungan mulai melakukan penertiban tempat-tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di wilayah Muba. Bahkan, Selasa pagi (21/11), Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, meninjau langsung ke lokasi penutupan illegal refinery di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir.

  Terkait dari terbakarnya tempat illegal refinery di Dusun I, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, personel Polsek Babat Toman dan Satuan Reskrim Polres Muba melakukan penyelidikan.

  Hasilnya, Selasa (21/11), sekitar pukul 21.00 WIB, mereka amankan tersangka Muslim (43) warga Dusun I, Desa Toman.  “Dia diduga pengurus usaha penyulingan minyak ilegal yang terbakar itu,” sebut Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedi Kurniawan SH, kemarin.

“Dari pengakuan tersangka (Muslim), dia mendapatkan upah sebesar Rp 4juta per bulan dari pemilik penyulingan bernama Sudarmaji," beber Dedi.  Dari perkara ini, penyidik juga mengamankan barang bukti. TKP juga sudah dipasang police line.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya berupa 1 mesin pompa sedot bekas terbakar, 3 kerangka baby tank bekas terbakar, 3 drum bekas terbakar, 1 selang bekas terbakar. “1 tungku masakan minyak, kapasitas kurang lebih 12.000 liter,” kata Dedi.

Selanjutnya, 2 buah baby tank kapasitas 1.000 liter berisi minyak hasil olahan diduga jenis bensin, kurang lebih 2.000 liter. “Ancaman hukuman untuk tersangka, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar,” ulas Dedi.

  Tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU. “Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP,” pungkasnya.  (kur/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan