Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Hanya Terealisasi 11.532 Unit Tahun 2023

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID –Pembelian motor listrik (molis) subsidi saat ini dinilai masih sedikit. Tak ayal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta subsidi motor listrik senilai Rp7 juta bisa cair secara cepat agar pembelian motor listrik lebih menarik bagi masyarakat.

“Sekarang oleh Pak Rahmat lagi dikejar lagi supaya subsidinya itu bisa keluar dengan cepat. Dengan demikian masyarakat yang mau meng-convert (mengubah) sepeda motornya itu juga bisa lebih menarik buat mereka,” kata Luhut.

Dia menyebut percepatan pencairan subsidi motor listrik juga bisa memicu perputaran uang. Selain itu ia juga menilai subsidi motor listrik penting untuk dicairkan cepat agar tidak berdampak kepada hal lain yang membuat realisasi pembelian kendaraan jadi terkendala. “Tentu juga perputaran uang bisa jalan gitu, karena orang kalau terlalu lama duitnya nggak dibayarkan, juga repot tuh,” tandasnya.

Sementara dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), hingga 12 Januari 2024 sisa kuota subsidi motor listrik yang akan disalurkan ke masyarakat pada tahun 2024 sebanyak 589.423 unit. Adapun realisasi yang telah disalurkan pada tahun 2023 hanya 11.532 unit.

BACA JUGA:Targetkan 12, Berikan Motivasi Kader

BACA JUGA:1.951 Kepala Keluarga di 28 Kelurahan/Desa Terendam, Banjir Terparah Sepanjang Sejarah di Kota Prabumulih

Pembelian motor listrik dengan subsidi pemerintah Rp7 juta, tercatat masih sepi. Lantaran dari 8.258 masyarakat yang mengajukan, baru 2.320 orang yang terverifikasi. Sementara awal Januari 2024 ini, jumlah pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta masih nihil alias belum ada unit yang disalurkan. Tidak disebutkan apa penyebabnya, hanya saja Luhut meminta Pemerintah mempercepat pencairan subsidi motor listrik.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memperluas pemberian subsidi motor listrik pada 29 Agustus 2023. Dari sebelumnya diperuntukan bagi pelaku UMKM, kini menjadi satu KTP 1 Motor Listrik. Hal ini ditandai terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar kebijakan perubahan utama ini adalah untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Adapun nantinya, Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan