https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perwakilan Caleg Tegaskan Dirugikan, Senin, Bawaslu Ogan Ilir Keluarkan Putusan

Lily Oktayanti-Foto: andika/sumeks-

Menurutnya, dalam tahapan sekarang, ada sejumlah kerugian konkret yang dirasakan para caleg dapil IV DPRD Ogan Ilir. Pertama, timses caleg lain tidak bisa bergerak masuk untuk sosialisasi ke desa itu. Kemudian, caleg lain dirugikan dari sisi biaya operasional. Ketiga, masyarakat terintimidasi sehingga tidak berani memilih caleg pilihan mereka. 

"Di dusun kami, kalau ada warga yang berseberangan dengan pemerintah, pasti akan dipersulit. Apalagi yang dikumpulkan para pekerja perusahaan, mana mau mereka kehilangan pekerjaan karena indikasi tadi," sebutnya. 

BACA JUGA:2 Manajer Bersaksi, Cukupkan Klarifikas, Bawaslu OI Lanjutkan Pembahasan Bersama Gakkumdu

BACA JUGA:Tegas! Bawaslu OKI Copot Panwascam Air Sugihan, Ini Alasannya

Dibeberkannya, sudah bukan rahasia publik lagi di desa lagi dugaan ketidaknetralan ini. “Harapannya, proses ini bisa jadi pelajaran bagi semua kades di Ogan Ilir khususnya. Berlaku lah netral. 

Biarkan masyarakat bebas dalam memilih,” harapnya. 

Ia ingin hasil putusan dari laporan dugaan ketidaknetralan ini sebagai contoh ke depan. Karenanya, Sayuti sangat berharap Bawaslu dan Gakkumdu Ogan Ilir bisa bekerja secara profesional. Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti menjelaskan, pihaknya masih berusaha menyelesaikan laporan yang masuk dengan memaksimalkan waktu yang tersedia.

"Mungkin kami terkesan lambat, tapi kami tidak terlambat dan tidak menghambat. Karena batas waktu sampai Senin nanti. Kalau dibilang terlambat tidak sama sekali, cuma kami berusaha memaksimalkan waktu yang ada,” jelasnya. 

Menurutnya, memang ada batas waktu proses di Gakkumdu, yakni 7 plus 7 hari atau 14 hari. “Hari ini hari ke-13. Mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus mengeluarkan keputusan di hari ke-14, Senin nanti," ujar Lili. 

BACA JUGA:Baliho Solmet Sumsel Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:THN Amin Tuntut Bawaslu Tindak Baliho Solmet di Sejumlah Jalan Protokol Palembang, Ini Alasannya

Terkait kembali dilakukannya pemanggilan dua saksi dari caleg, Lily menegaskan bukan maksud pihaknya memperlambat. “Tapi untuk melengkapi data klarifikasi. Kalau harus datangkan para caleg lain, tidak cukup waktunya. Jadi kami pilih dua caleg ini sebagai perwakilan,” jelasnya.

Ada sekitar 15 hingga 20 pertanyaan yang diberikan kepada kedua caleg. Terkait hal-hal yang bersangkutan dengan video viral dugaan ketidaknetralan tersebut. "Setelah ini kami akan melakukan pembahasan dan lanjut gelar rapat pleno Senin," pungkas Lily. 

Diberitakan Senin (18/12), dugaan ketidaknetralan oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir ini dilaporkan warga ke Bawaslu. Dugaannya, sang kades sebagai tim sukses (timses) salah satu caleg dalam Pemilu 2024. Yang melaporkan, MH. Yang memvideokan M. Dalam video terlihat, sang kepala desa mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasinya di Simpang Empat. 

Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu Kecamatan Rambang Kuang. Pengarahan untuk memilih caleg tertentu itu, terjadi 7 Desember 2023. Didampingi oknum perangkat desa, pertemuan mulai pukul 19.30 WIB. Di Kampung IV, rumah kepala desa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan