Bipih JCH Sumsel Terendah Kelima, Jemaah Reguler Rp53.943.134, PHD-Pembimbing KBIHU Rp91.307.248

DATA BPIH HAJI --

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024/1445 H. Ditetapkan juga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara rinci per embarkasi. 

Dari 13 embarkasi, besaran Bipih jemaah haji dari embarkasi Surabaya diketahui paling mahal  yakni Rp60.526.334. Sementara, untuk besaran Bipih terendah adalah embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870. Untuk embarkasi Palembang kelima terendah yaitu Rp53.943.134.

Untuk besaran Bipih embarkasi lainnya, Medan Rp51.145.139, Batam sebesar Rp53.833.934, Padang Rp51.739.357, Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.498.334. 

Kemudian, embarkasi Solo Rp58.562.008, Balikpapan Rp56.510.444, Banjarmasin Rp6.471.105, Makassar Rp60.245.355, Lombok Rp58.630.888, dan Kertajati Rp58.498.334. Dengan ditetapkannya Bipih itu, maka JCH tinggal melunasi kekurangan dari setoran awal haji. 

BACA JUGA:Keppres Bipih Terbit! Segini Besaran Biaya Haji di Seluruh Embarkasi Indonesia

BACA JUGA:2024 Indonesia akan Berangkatkan Jemaah Haji dengqn Jumlah Terbanyak Sepanjang Sejarah, Berapa Banyak Ya?

“Bipih ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekah, sebagian biaya akomodasi Medinah, biaya hidup atau living cost, dan visa,” jelas Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie. 

Dalam Keppres juga diatur BPIH dan Bipih per embarkasi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Palembang juga nomor lima terendah dari 13 embarkasi dengan Rp91.307.248.

Paling tinggi embarkasi Surabaya, dengan Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU-nya mencapai Rp97.890.448. Sedangkan paling rendah Aceh Rp87.359.984. Anna menambahkan, untuk pelunasan dimulai 10 Januari. Tahap pertama, berlangsung hingga 12 Februari mendatang. Kurang lebih satu bulan.

”Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 2024 kami imbau segera melakukan pelunasan. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tuturnya.

BACA JUGA:8 Tips Memilih Travel Haji dan Umroh yang Baik untuk ke Tanah Suci, Simak Yuk!

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Mulai 9 Januari, Kemenag Bagi jadi 2 Tahap, Berikut Kriterianya

Namun, sebelum melakukan pelunasan, JCH wajib melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji menjadi syarat untuk bisa melunasi Bipih. 

Ditambahkan Kabid PHU Kanwil Kemenag Sumsel, H Armet Dachil, untuk pelunasan tahap pertama, diperuntukkan bagi tiga kriteria jemaah. Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua. prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan ketiga, jemaah haji reguler cadangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan