Setuju Revitalisasi dengan Dua Syarat

REVITALISASI Pagar seng mengelilingi gedung Pasar 16 Ilir yang akan dilakukan revitalisasi.-Foto: Budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Polemik revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir berlanjut. Sebab, dua tuntunan dari para pedagang belum terakomodir. Pertama, pembukaan pagar seng yang menutupi akses lokasi gedung. Kedua, pembiayaan sewa yang timbul dan harus dibayar pedagang usai revitalisasi. 

Perwakilan pedagang Pasar 16 Ilir, Jamar Gledek Saputra mengungkapkan, pada dasarnya mereka mendukung revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir. ”Asal jangan melakukan hal - hal yang merugikan pedagang dan menghilangkan hak - hak pedagang,” ujarnya usai ikut rapat dan sosialisasi revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir di Ruang Parameswara, Rabu (10/1). 

Dengan kata lain, kebijakan pemerintah terkait revitalisasi gedung Pasar 16  Ilir harus mengedepankan kepentingan umum dan masyarakat. “Apa pun langkah yang dilakukan sesuai aturan berlaku kami ikut, asal tidak merugikan pedagang," ungkapnya. 

Soal pembukaan pagar seng, maksud pedagang agar pagar seng yang saat ini mengelilingi gedung pasar agar dibuka sebagian. Setidaknya, di tempat yang sedang tidak dilakukan pengerjaan/kontruksi dapat dibuka sehingga masih bisa digunakan pedagang untuk tempat berjualan.

BACA JUGA:Pedagang Setuju Revitalisasi Gedung Pasar 16 Asal Tidak Merugikan, Ini 2 Poin Utama Tuntutannya

BACA JUGA:Pemkot Palembang Sebut Revitalisasi Pasar 16 Ilir untuk Optimalkan Potensi

"Dengan dipagari seng, membuat omzet pedagang turun drastis. Jadi kami minta solusi, di tempat yang belum dikerjakan agar bisa dibuka dulu," sampainya. 

Sedangkan untuk pembiayaan/sewa kios, pedagang menuntut agar kembali gunakan sistem HGB (Hak Guna Bangunan) sampai 25 tahun senilai Rp350 juta per kios agar dapat ditinjau kembali. “Karena ini terkait kepentingan orang banyak, maka harusnya rencana revitalisasi disetujui orang banyak," kata Jamar. 

Menurutnya, para pedagang memegang SHMRS. ”Yang kami pahami, SHMRS ini dapat diperpanjang. Kalau pun tidak boleh diperpanjang apa dasar hukum nya," cetusnya.

Kalau tidak bisa diperpanjang, mungkin tetap jadi prioritas atau solusi terakhirnya para pedagang ini dapat diberikan tarif sewa seminimal mungkin sesuai kemampuan pedagang. “Intinya yang terbaik lah untuk pemerintah dan pedagang," tuturnya.

Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi menyampaikan, persoalan revitalisasi gedung Pasar 16 Iir sengaja dibawa dalam rapat dan sosialisasi yang menghadirkan berbagai pihak. Tak hanya Pemkot, pengembang dan perwakilan pedagang, tapi juga dari unsur Kejaksaan Negeri dan lainnya.

BACA JUGA:Kini Bertahan Hanya Menjaga Langganan, Pedagang Pasar 16 Ilir Minta Pagar Seng Dibuka

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir Menyulitkan Pedagang, Omzet Turun 75 Persen, Berharap Pagar Seng Dibuka

“Kita jadi bisa dengarkan keluhan dan keinginan/masukan pedagang, lalu dijawab langsung pihak terkait,” imbuh dia. Misal, perjanjian apa yang selama ini digunakan, sudah terjawab. “Karena kita diaudit BPKP dan juga ada pendampingan dari kejaksaan," jelas Dewa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan