2 Peserta Lulus PPPK Dibatalkan. BKPSDM Banyuasin Siap Telusuri

Informasi Pengangkatan Honorer K2 menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu--

BANYUASIN,SUMATERAEKSPRES.ID - Dua orang peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibatalkan.

Pembatalan itu terpaksa dilakukan karena kedua peserta yang telah lolos dalam tes beberapa waktu lalu, ternyata belum memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer yaitu selama dua tahun.

"Dua orang tersebut sudah kami laporkan ke BKN. Mereka tidak memenuhi persyaratan, yaitu masa kerja sebagai honorer belum sampai dua tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin, Edhy Haryono.

Dengan temuan itu, pihaknya masih terus menelusuri apakah masih ada peserta PPPK di Banyuasin yang belum memenuhi persyaratan."Kita akan cek dan telusuri, "jelasnya.

BACA JUGA:Terancam Tak Jadi PPPK, Guru Honorer Prabumulih Gelar Aksi ke DPRD, Hal Ini yang Mereka Tuntut

BACA JUGA:Minta ASN-PPPK Gunakan LPG Non Subsidi

Oleh karena itu kepada masyarakat dan lainnya, pihaknya berharap ada peserta yang melapor jika mengetahui ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan.

Kemudian juga pihaknya juga masih menelusuri apakah masih ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan selain masa kerja dua tahun itu.

Diketahui, Pemkab Banyuasin sudah melakukan seleksi kompetensi pada tanggal 22-24 November 2023 lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2022, tahun ini terbuka lowongan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 1.160 dan guru sebanyak 1.536.

BACA JUGA:THR ASN Cair Maret April, Apakah PPPK Lulusan 2023 Bakal Dapat, Simak Disini Jawabannya

BACA JUGA:SAH! Pemerintah Pastikan Penerimaan CASN 2024, Berikut Jumlah Formasi Khusus untuk PPPK

Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim sebelumnya menegaskan bahwa Pemkab Banyuasin berkomitmen untuk melaksanakan seleksi PPPK secara transparan dan akuntabel.

Ia juga meminta kepada para peserta tes untuk tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.(qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan