Ahli Hukum Sebut Langgar Pasal 490, Oknum Kades yang Dilaporkan Tidak Netral

NGOBROL: Ahli hukum pidana dari Unsri, Hamonangan Albariansyah SH MH ngobrol dengan Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti usai berikan penjelasan di gedung Gakkumdu, kemarin.-Foto: andika/sumeks-

Ia menyebut, pasal 490 UU Pemilu menjadi salah satu pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini. Pada pasal tersebut menjelaskan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Yang pasti salah satunya pasal 490 UU pemilu terkait netralitas dari kepala desa atau netralitas ASN," tegas dia. Berkaca dari laporan ini, dia berhaap netralitas ke depan dapat terjaga. ASN termasuk kades harus jaga marwahnya. 

"Ini kan tradisi 5 tahunan, harusnya lebih happy. Lagi pula pengalaman sudah banyak, belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Mestinya bisa lah, tidak mungkin tidak bisa," tukas Hamonangan. 

BACA JUGA:Akademi Bola Prabowo Kolaborasi Aspire Academy, Ketum PSSI: Tak Banyak Figur yang Ingin Majukan Sepakbola

BACA JUGA:LOKER BUMN, Lur! Bank BTN Ajak Kalian Bergabung, Simak Kualifikasi dan Batas Akhir Pendaftaran!

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus berawal saat heboh oknum kepala desa dan perangkat desa di Tambang Rambang. Yang diduga sebagai tim sukses (timses) salah satu calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum 2024.

Video dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa tersebut di grup-grup WhatsApp. Dalam video terlihat, sang kepala desa  mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasinya Simpang Empat. 

Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu kecamatan Rambang Kuang.

Pengarahan untuk memilih caleg tertentu itu terjadi 7 Desember 2023. Didampingi oknum perangkat desa, pertemuan mulai pukul 19.30 WIB. Di Kampung IV, rumah kepala desa. 

BACA JUGA:WOW! Penelitian Sebut Media Sosial Raup Untung Besar dari Pengguna di Bawah 18 Tahun, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Perusahaan Tongkang Batubara Ogah Bayar Perbaikan Dermaga Kampung Kapitan, Pemkot Palembang Klaim Harga Segini

Video berawal, kepala desa itu menjelaskan soal pengamanan lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina. Kepala desa merasa bertanggung jawab dengan keamanan lokasi dan berjanji akan melindungi warganya yang bekerja di sana. 

  Menariknya, pada menit-menit terakhir video itu, sang kepala desa minta agar para pekerja memilih salah satu caleg dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk Kabupaten Ogan Ilir. Dapil IV itu mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.

Secara terang-terangan dia menyebut dirinya siap menanggung risiko atas keputusan dan langkah yang diambilnya untuk mendukung caleg tersebut. Semua statemennya dalam bahasa daerah.

Lalu, dugaan ketidaknetralan ini dilaporkan warga ke Bawaslu Ogan Ilir. Terkait itu, Bawaslu Ogan Ilir telah meminta klarifikasi dari pelapor MH, saksi M, saksi lain, kemudian terlapor sebagai Kades, dan juga Sekdes. kemudian mendengarkan keterangan dari perwakilan Dinas PMD Ogan Ilir.(Andika)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan