https://sumateraekspres.bacakoran.co/

JANGAN KAGET! Seperti Ini Nasib Honorer Status P Pada Seleksi PPPK 2024 Mendatang

SAH! Pemerintah Pastikan Penerimaan CASN 2024, Berikut Jumlah Formasi Khusus untuk PPPK. Foto: Freepik--

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya

BACA JUGA:Mekanisme Pemberian Tunjangan 2024, Dirjen Nunuk Beri Info Penting Bagi Guru PNS dan PPPK, Simak Pesannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menambahkan bahwa pemerintah tahun ini memberikan alokasi cukup besar bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi.

Itu mencakup dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan talenta digital di berbagai sektor penting lainnya.

Anas merinci, instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183 yang terdiri atas 207.247 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 221.936 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

BACA JUGA:Desember, Nasib Honorer Kelar, Deadline Usulan Kebutuhan CPNS-PPPK 31 Januari 2024

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Pakai Sistem Rapel, Bagaimana PPPK? Ini Jawaban Pemerintah

Sementara formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga Kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis. 

"Talenta-talenta inilah yang menjadi fondasi utama dan pilar terpenting dalam mewujudkan SDM unggul untuk menyambut Indonesia Emas 2045," ungkap Anas.

Alokasi formasi CPNS untuk fresh graduate sebesar 690.822, menunjukkan komitmen negara memberikan kesempatan kepada talenta muda terbaik untuk berkontribusi kepada bangsa.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Pakai Sistem Rapel, Bagaimana PPPK? Ini Jawaban Pemerintah

Anas menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kebijakan konkrit dalam menuntaskan tenaga non-ASN, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 ttg ASN.

Salah satu kebijakan tersebut adalah penetapan formasi untuk PPPK yang mencapai 1,6 juta pada tahun ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan