Kenaikan Gaji PNS 2024 Pakai Sistem Rapel, Bagaimana PPPK? Ini Jawaban Pemerintah
Kenaikan Gaji PNS 2024 Pakai Sistem Rapel, Bagaimana PPPK? Ini Jawaban Pemerintah. Foto: Lampiran Peraturan Pemerintah--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun 2024 ini, seharusnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah naik, namun itu kenaikan itu juga belum berlaku, ternyata pemerintah merencanakan sistem rapel.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membawa kabar baik terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI POLRI dan pensiunan.
Dalam pernyataannya yang melansir bacakoran.co Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa titik terang terkait pembayaran hak-hak tersebut telah ditemukan, meskipun melalui metode dirapel.
Pemerintah, yang tengah merampungkan serangkaian aturan terkait kenaikan gaji PNS TNI POLRI dan pensiunan di tahun 2024, mengakui bahwa hal ini melibatkan berbagai payung hukum.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang mencakup gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan, dan Veteran.
Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) sedang digarap khusus untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yustinus Prastowo menekankan bahwa pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang, karena pembayaran hak-hak tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme rapel yang akan segera diumumkan melalui peraturan resmi.
Proses penyusunan aturan ini, seperti diungkapkan Prastowo, tengah berlangsung, dan perincian yang cukup rumit terkait kenaikan gaji sedang dituntaskan oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Sujud Syukur! 185 Honorer Prabumulih Resmi jadi PPPK, Siap-Siap Terima Gaji hingga Tunjangan Ya
BACA JUGA:Otomotif Pimpin Pasar Tren Kenaikan Gaji, Para Pekerja Optimis Menyambut Tahun Baru
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji PNS TNI POLRI sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2024 pada 16 Agustus 2023.
Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan besaran gaji PNS TNI dan POLRI berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, sementara pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini di sumber terpercaya, karena pembaruan terkait kenaikan gaji PNS TNI POLRI dan pensiunan akan diumumkan melalui mekanisme rapel pemerintah sesuai dengan ketentuan yang akan segera diterbitkan.
Berita sebelumnya, Kabar kurang menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia terkait gaji yang naik 8 persen tahun 2024 ini.
Rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diantisipasi pada tahun 2024 ternyata masih menemui hambatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur besaran gaji ASN di tahun yang baru ini.
Dengan demikian, kebijakan kenaikan gaji tersebut belum dapat diberlakukan secara segera. Proses tandatangan PP oleh Presiden menjadi prasyarat utama sebelum gaji ASN benar-benar mengalami peningkatan.
Para pegawai negeri pun harus bersabar, mengingat kepastian kenaikan gaji baru dapat diwujudkan pada bulan Maret 2024.