Kenaikan Gaji PNS 2024 Pakai Sistem Rapel, Bagaimana PPPK? Ini Jawaban Pemerintah
Kenaikan Gaji PNS 2024 Pakai Sistem Rapel, Bagaimana PPPK? Ini Jawaban Pemerintah. Foto: Lampiran Peraturan Pemerintah--
BACA JUGA:Sujud Syukur! 185 Honorer Prabumulih Resmi jadi PPPK, Siap-Siap Terima Gaji hingga Tunjangan Ya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk merealisasikan kebijakan kenaikan gaji PNS.
"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," ujarnya pada Senin, 1 Januari 2024. Meskipun demikian, proses persiapan dan regulasi perlu dilalui sebelum ASN dapat menikmati kenaikan gaji yang dijanjikan.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menekankan bahwa kenaikan gaji PNS memerlukan peraturan turunan.
Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi panduan pelaksanaan dan tindak lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 perlu segera dihasilkan untuk membuka jalan bagi kenaikan tersebut.
BACA JUGA:Guru Tagih Sisa Gaji Ke 13-14, Belum Dibayar Sebesar 50 Persen, Sudah Menunggu sejak Juli
BACA JUGA:Kabar Buruk: Pencairan Tambahan Gaji 13 dan TPG 50 Persen Kembali Tertunda, Ini Alasannya
Dengan begitu, sambil menunggu tanda tangan dari Presiden Jokowi, ASN diharapkan dapat memahami bahwa proses administratif yang berbelit-belit tetap menjadi kendala.
Sebelum kenaikan gaji benar-benar dapat diwujudkan. Meski anggaran sudah disiapkan, ketidakpastian masih menjadi sahabat setia hingga regulasi resmi terbit dan tandatangan presiden dicapai.
Berikut rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan di tahun 2024 mendatang:
Gaji PNS Golongan Ia sampai Id
Golongan Ia: Rp 1.685.664 ke Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 ke Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 ke Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 ke Rp 2.901.420
Gaji PNS Golongan IIa sampai IId
Golongan IIa: Rp 2.183.976 ke Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 ke Rp 3.797.604