Sudah Menjadi Atensi KSAD

Kepala Dinas Penerangan TNI (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi -FOTO: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mabes TNI menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad). Kepala Dinas Penerangan TNI (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan bahwa persoalan yang terungkap di Sidoarjo itu sudah menjadi atensi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. ”Menjadi atensi KSAD sejak dilaporkan adanya temuan tersebut,” katanya, kemarin. 

Sampai kemarin, Kristomei menyatakan bahwa penyidik yang mengungkap kasus itu masih terus bekerja. Untuk itu, dia belum bisa menyampaikan banyak hal terkait dengan progres penanganan kasus tersebut.

Yang pasti, Polisi Militer Kodam (Pomdam) V/Brawijaya yang berada di bawah naungan Puspomad sudah bekerja. ”Diperintahkan untuk menyelidiki, menyidik, dan mengembangkan kasus itu,” kata jenderal bintang satu TNI AD tersebut.

Sebagai organisasi TNI yang bertanggung jawab membina seluruh personel Angkatan Darat, sambung Kristomei, instansinya sudah berulang kali menyampaikan penekanan agar para prajurit TNI AD tidak menyalahgunakan aset dan fasilitas milik Angkatan Darat.

Apalagi menggunakan aset dan fasilitas tersebut untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, bila para prajurit tersebut terbukti terlibat, TNI AD tidak akan segan memberikan sanksi. 

BACA JUGA:Demi Sukseskan Pemilu, KPU Lahat Minta Pensiunan TNI Polri Lakukan Langkah Berikut

BACA JUGA:Jamin Netralitas TNI di Pemilu 2024

Kristomei menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur soal penggelapan kendaraan bermotor. Ancaman hukumannya juga cukup tinggi. Bisa mencapai empat sampai lima tahun penjara.

Tidak hanya itu, mereka dipastikan bakal mendapat hukuman tambahan. ”Untuk di militer, bisa disertai pidana tambahan berupa pemecatan dengan tidak hormat dari kedinasan,” terang dia. 

TNI AD sudah membuktikan komitmen tersebut dengan menghukum berat sejumlah prajurit yang terbukti melanggar aturan undang-undang (UU). Sanksi tegas diberikan kepada mereka tidak semata-mata karena sudah merusak citra Angkatan Darat, melainkan sudah merugikan masyarakat. Untuk itu, Kristomei meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. ”Kita menunggu hasil penyidikan dari pihak Polisi Militer dan proses hukum yang dilakukan,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Sumur Bor: Solusi TNI AD untuk Memenuhi Kebutuhan Air Bersih di Wilayah Sulit Akses

BACA JUGA:Program TNI AD Manunggal Air 2023, Inisiatif untuk Mengatasi Krisis Air Bersih di Indonesia

Sementara itu, pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menyampaikan bahwa aturan penggunaan aset dan fasilitas milik TNI sudah jelas dan tegas. Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh bawahan sangat mungkin diketahui oleh atasan atau pimpinan masing-masing. Karena itu, dia menilai perlu langkah-langkah komprehensif untuk mengungkap kasus tersebut. ”Persoalan ini tentu saja membutuhkan solusi,” kata dia. 

Apalagi praktik penyalahgunaan aset dan fasilitas milik satuan di tubuh TNI bukan kali pertama terjadi. Dia menduga praktik tersebut sudah sering dilakukan. Alasannya bermacam-macam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan