Beri Pendampingan, Berharap Dibebaskan

Drs H Lukman Haris MSi-Foto: Ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Muratara bentuk tim guna berikan bantuan hukum kepada Apinsa, guru honorer di SDN Karang Anyar Muratara. Kasus guru ini pun jadi perhatian PGRI Sumsel.

"Sudah diberikan bantuan hukum dan pendampingan melalui perwakilan PGRI Muratara. Kalau memang diperlukan penasihat hukum dari provinsi, kita akan kirim," ujar Sekretaris Umum PGRI Sumsel Drs H Lukman Haris MSi.

Pihaknya menilai, apa yang dilakukan guru tersebut tidak lain karena ingin mendisiplinkan anak didiknya (korban, red). “Memang tidak boleh sampai cacat. Tapi yakinlah apa yang dilakukan tujuannya untuk mendisiplinkan anak,” kata Lukman setelah melihat foto lecet dan memar di bagian belakang tubuh siswi yang dipukul. 

Karena itu, PGRI berharap kepada majelis hakim agar Apinda dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Hal ini sesuai juga dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada kasus sebelumnya. "Sesuai putusan MA, guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa," ucap dia.

BACA JUGA:Ketua PGRI Muratara Soroti Hasil Seleksi Honorer PPPK: Desak Peninjauan Ulang!

BACA JUGA:PPs UPGRIP Gelar Seminar Nasional Pendidikan Tahun 2023

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, guru diberikan kebebasan untuk melakukan metode-metode yang ada. Guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tapi juga memberikan sanksi. 

"Sanksi diberikan kepada peserta didik yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya." Kata Lukman, itulah bunyi Pasal 39 ayat 1 PP Nomor 74 Tahun 2008. 

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemda, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," tambahnya memaparkan isi Pasal 40. 

BACA JUGA:Puncak Peringatan HUT Ke-78 PGRI dan HGN Tahun 2023 Berlangsung Meriah

BACA JUGA:PERPANI Palembang Gelar Kejuaraan Panahan Archery Open Tournamen PGRI 2023

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," bunyi Pasal 41. 

"Kalau sedikit-sedikit guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya," tukas Lukman. (nni/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan