https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPPS Kerja Tanpa Istirahat Tak Lebih 10 Jam

KPPS, Foto : Net--

Lalu, faktor chemical. Petugas KPPS direkomendasikan selalu menggunakan masker. Langkah ini sebagai antisipasi penyebaran virus penyakit dan sebagai filter dari bau spidol dan tinta. 

Ada pula rekomendasi biological, yaitu waspada terhadap gigitan nyamuk dan serangga, tersedianya fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang dilengkapi dengan pengering tangan, memperhatikan keamanan pangan dan waktu makan. 

Keempat, menyangkut ergonomic. Meliputi ketersediaan fasilitas kursi dan meja yang memadai termasuk disediakan tempat sandaran kaki, melakukan mini break dan stretching (termasuk jari-jari) setiap dua jam. 

Kemudian, menyediakan shuttle local untuk transportasi petugas ke rumah masing-masing dengan jarak lebih dari2 Km hingga menyediakan pengeras suara lengkap dengan akses listrik dan baterai beserta cadangannya.

BACA JUGA:Petugas KPPS Wajib Kuasai Sirekap

BACA JUGA:Ini yang Akan Dilakukan Petugas saat Pemilih Disabilitas Salurkan Suara

Kelima, psychosocial/stressor. Sangat direkomendasikan untuk membatasi waktu kerja dengan metode log waktu kerja, tidak melakukan kegiatan berturut-turut selama lebih dari 10 jam tanpa istirahat sama sekali.

“Sangat direkomendasikan untuk melakukan kerja gilir bila waktu kerja panjang,” tambahnya. 

Selanjutnya, rekomendasi terkait work environment. Pada aspek ini, FKUI menekankan pada jalur komunikasi yang jelas. Kemudian, rekomendasi mengenai faktor individual.

Aspek ini berperan penting lantaran berkaitan dengan kriteria layak sehat untuk petugas KPPS. Wajib ada surat keterangan sehat dari Puskesmas atau faskes primer bagi calon petugas. 

”Perlu juga dibentuk satgas medis di tingkat kecamatan sebagai pelaksana emergency response petugas KPPS bila ada call out emergency,” tukas Dewi. Terakhir, rekomendasi terkait budaya kerja dan koordinasi.

Petugas KPPS perlu diingatkan, bila ada keluhan kesehatan seperti sakit kepala, pandangan kabur, lemah, dan letih untuk segera menghentikan pekerjaan dan menghubungi satgas medis. 

Terpisah, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Ari Fahrial menegaskan, pemerintah harus menekan jumlah angka kesakitan bahkan kematian petugas seminim mungkin.

”Perlu ada jaminan kesehatan. Misalnya dengan BPJS, sehingga ada jaminan ketika para petugas mengalami sakit karena tugas,” katanya.  Dari hasil penelitian terkait peristiwa 2019 tersebut.

Ditemukan bahwa faktor risiko kesakitan dan kematian dapat berasal dari individu petugas, pekerjaan, dan lingkungan kerjanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan