Ini yang Akan Dilakukan Petugas saat Pemilih Disabilitas Salurkan Suara
KETERANGAN: Ketua KPU Ogan Ilir Rusdi saat memberikan penjelasan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ogan Ilir. -FOTO: ANDIKA/SUMEKS-
INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID - Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk Kabupaten Ogan Ilir total ada 315.278 pemilih, dari sana ada sekitar 2.194 pemilih disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Rusdi mengatakan, para pemilih dari penyandang disabilitas ini dalam menyalurkan hak suaranya akan dibantu petugas KPU.
Dari total jumlah DPT, 2.194 di antaranya penyandang disabilitas. Rinciannya 962 disabilitas fisik, 138 disabilitas intelektual, 515 disabilitas mental, 279 sensorik wicara, 94 sensorik rungu, dan 206 sensorik netra.
"Lalu, ada juga pemilih disabilitas juga akan memberikan suaranya pada Pemilu 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Loker Terupdate: Dicari Petugas KPPS untuk Pemilu, Lulusan SMA Juga Bisa Daftar
BACA JUGA:Jaga Pemilu Tanpa Gangguan Keamanan
Penyandang disabilitas yang ada di Ogan Ilir ini patut diapresiasi. Keterbatasan yang dimiliki, namun akan tetap menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.
"Para pemilih disabilitas akan dibantu petugas saat memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024,’’ ujarnya.
Lanjut Rusdi, terdapat 1.261 TPS yang tersebar di 241 desa maupun kelurahan di 16 kecamatan wilayah Ogan Ilir. ‘’DPT Pemilu 2024 Kabupaten Ogan Ilir mengalami penurunan dari Daftar Pemilih Sementara.
Yakni, berjumlah 315.278 dari sebanyak 318.595 orang,’’ ujarnya.
Ada selisih 3.317 orang. ‘’Penyebabnya, perpindahan domisili orang atau pemilih, orang meninggal dunia dan faktor lainnya," terangnya.
Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Ogan Ilir bersama pihak terkait, dari jumlah DPT tersebut terdapat persentase gender pemilih yang cukup berimbang.
Berdasarkan pleno, jumlah DPT Kabupaten Ogan Ilir dengan rincian 158.416 laki-laki dan 156.862 perempuan. (dik)