Pencuran Burung Merpati Pacu: PNS Ini Alami Kerugian Seperti Kehilangan Motor, Polisi Ungkap Kasus Ini!

Niko, seorang PNS di Lubuklinggau mengecek burung merpati pacu. Foto: zulkarnain/sumateraekspres.id--

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengungkapkan bahwa pelaku ini telah sering melakukan aksi pencurian burung, termasuk burung hias dan merpati pacu. 

Salah satu pelaku bahkan dikenali oleh korban. 

BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Temukan Ladang Ganja 1 Hektar, Butuh Waktu Segini untuk Capai Lokasi!

BACA JUGA:HEBOH, Penemuan Mayat Mr X di Dermaga PT SAP, Kondisinya Sudah Begini!

"Keduanya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP karena terlibat dalam aksi pencurian burung merpati pacu,"jeladnya. (Zulkarnain)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan