Wajib Tau, Ini Syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ini syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS--pexels

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Menyokong Perlindungan Guru Non-ASN di Kabupaten PALI

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)

Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit rujukan dengan membawa identitas kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama

-Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan akan melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, serta melakukan input dan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

-Selanjutnya, SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit

-Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)

-Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan fasilitas kesehatan.

-Prosedur cabut gigi dengan BPJS Kesehatan sebetulnya tidak sulit ditempuh pasien. 

Tentunya pasien harus benar-benar taat dan menjaga kondisi giginya agar tidak terjadi infeksi, hingga benar-benar dicabut.(lia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan