Wajib Tau, Ini Syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ini syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS--pexels
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Menyokong Perlindungan Guru Non-ASN di Kabupaten PALI
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)
Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit rujukan dengan membawa identitas kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
-Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan akan melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, serta melakukan input dan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
-Selanjutnya, SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
-Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
-Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan fasilitas kesehatan.
-Prosedur cabut gigi dengan BPJS Kesehatan sebetulnya tidak sulit ditempuh pasien.
Tentunya pasien harus benar-benar taat dan menjaga kondisi giginya agar tidak terjadi infeksi, hingga benar-benar dicabut.(lia)