Wajib Tau, Ini Syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ini syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS--pexels
-Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat
jaminan Kesehatan yang diberikan.
Berdasarkan peraturan di atas, cabut gigi bisa pakai BPJS Kesehatan.
Namun dengan catatan, kasusnya menimpa gigi yang rusak sehingga berpotensi menimbulkan infeksi.
Untuk cabut gigi dengan tujuan estetik, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggungnya.
Prosedur dan Tata Cara Pelayanan Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
-Peserta datang ke Puskesmas/klinik/dokter gigi praktek mandiri sesuai yang dipilih
-Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi
-Selanjutnya, Fasilitas Kesehatan akan melakukan pengecekan keabsahan kartu
-Fasilitas Kesehatan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan atau memberi tindakan pengobatan
-Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan fasilitas kesehatan
-Peserta akan memperoleh obat jika diperlukan atas indikasi medis
Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan dari dokter spesialis/sub spesialis.
BACA JUGA:Blusukan Sampai Desa Terpencil, BPJS Ketenagakerjaan Menghalau Cemas Kerja Petani