https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berisiko Celaka saat Berkebun, Dapat Pertanggungan Rp42 Juta

ANGKUT SAWIT : Petani mengangkut sawit usai panen ke pengepul. Saat ini beberapa petani sudah menjadi peserta BPJS.-FOTO: DOKUMEN -

“Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kami tenang mendapat perlindungan,” ujar Sakuria. Bahkan ia turut mendaftarkan istri dan anak pertamanya yang baru lulus SMA menjadi peserta. Setiap bulan ia membayar iuran Rp50.400 sekaligus untuk tiga orang.

Sejauh ini sudah ada keluarga petani Desa Rimba Jaya mendapat manfaat program jaminan tenaga kerja karena suaminya meninggal dunia. “Sekitar 3 orang, masing-masing ahli waris istri menerima dana santunan kematian Rp42 juta,” tuturnya. Jadi betul-betul membantu di tengah musibah menimpa keluarga petani. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang, Moch Faisal mengatakan hingga Oktober 2023, kepesertaan cabang Palembang sudah mencapai 507.499 peserta atau 48,43 persen dari target coverage 1.047.820 peserta di wilayah kerja meliputi Palembang, Ogan Ilir, OKI, Muba, dan Banyuasin. 

“Kita berharap bisa memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang ada, khususnya segmen pekerja informal,” ungkapnya.

Selain petani, pihaknya juga menyasar para nelayan, pedagang, ojek online (ojol). Demi merangkul semua pekerja informal itu, pihaknya aktif sosialisasi program ke pasar-pasar tradisional, ke kebun-kebun, komunitas ojol.

Moch Faisal menyebut pihaknya memberikan banyak manfaat kepada para peserta, khususnya pekerja informal lewat program JKK dan JKM. Dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan dan Rp36.800 per bulan untuk 3 program, peserta akan mendapat banyak manfaat.

Sebagai contoh manfaat JKM meliputi santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp500 ribu (selama 24 bulan) dibayar sekaligus Rp12 juta. Sehingga total ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. 

Demikian pula jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat JKK meliputi penggantian biaya transport darat Rp5 juta, laut Rp2 juta, udara Rp10 juta.

“Kita bahkan memberikan biaya pengobatan atau perawatan tidak terbatas (unlimited) sesuai kebutuhan medis,” tegasnya. Total santunan cacat akibat kecelakaan kerja mencapai Rp68 juta dan meninggal dunia senilai Rp70 juta, ditambah manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. (fad) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan