https://sumateraekspres.bacakoran.co/

ODGJ Jadi Pemilih, Tergantung Surat RS Jiwa

ilustrasi ODGJ-Foto: sumeks-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tidak hanya dimiliki kaum normal saja. Kaum disabilitas pun memiliki hak yang sama. Termasuk kaum disabilitas mental, dimana mental mereka terganggu, baik secara fungsi pikiran, emosi. 

KPU Provinsi Sumatera Selatan mencatat ada pemilih dari kaum disabilitas mental.  Jumlahnya mencapai ribuan orang.  ‘’Ada tiga jenis kaum disabilitas,’’ ujar Komisioner KPU Rudiyanto Pangaribuan, divisi Sosdiklih dan SDM.  

Pertama adalah, disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku. Dimana sambung Rudiyanto,  antara lain secara psikososial di antaranya meliputi skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, gangguan kepribadian. 

Sedangkan untuk disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. “Ini kita dapatkan berdasarkan sumber dari KPTS 27 tahun 2023,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemilu Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi : KPU Harus Sudah Siap, Jangan Melenceng dari Aturan

BACA JUGA:Loh, 20 TPS di Luar Negeri ‘Hilang’, Ternyata Imbas KPU Lakukan Perubahan ini

Untuk disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi fikir karena tingkat kecerdasan di bawah ratarata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome. 

Sedangkan untuk disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak antara lain karena amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia (kelumpuhan anggota gerak), cerebral palsy (gangguan pada otot gerak), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. 

Handoko, divisi teknis penyelenggaraan pemilu mengatakan sejauh ini tercatat ada  26.288 pemilih disabilitas, diantaranya 6.099 disabilitas mental masuk DPT Pemilu 2024. ''Dari total 26.288 DPT disabilitas itu, terdapat 6.009 pemilih dengan disabilitas mental, yang sesuai konstitusi tetap dijamin hak pilihnya nanti mencoblos pada pemilu 14 Februari 2024, selagi dalam kondisi sadar kejiwaannya,” ujarnya. 

Pemilih disabilitas tersebut termasuk disabilitas mental yang tersebar di 17 Kabupaten kota. Dari data hasil rekapitulasi DPT disabilitas di provinsi Sumsel, pemilih disabilitas mental terbesar berada di wilayah Kota Palembang dengan angka 1.047 pemilih, disusul Muara Enim 642 dan OKI 567. "Sedangkan daerah paling sedikit penyandang disabilitas mentalnya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebanyak 87 pemilih, " ujarnya.

BACA JUGA:Hilang 2 Anak Sekaligus Tertabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Ini Harapan Purnomo dan Evi

BACA JUGA:Tertabrak Mobil Ketua KPU, Kakak Adik Satu Liang

Dikatakan, disabilitas mental yang dimaksud terdiri yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku antara lain psikososial di antaranya meliputi skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, gangguan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.

Selain disabilitas mental, terdapat juga disabilitas fisik sebanyak 11.460. Untuk disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak antara lain karena amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia (kelumpuhan anggota gerak), cerebral palsy (gangguan pada otot gerak), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.  Kemudian disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi fikir, karena tingkat kecerdasan di bawah ratarata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome sebanyak 1.335 pemilih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan