ODGJ Jadi Pemilih, Tergantung Surat RS Jiwa

ilustrasi ODGJ-Foto: sumeks-

Lalu ada disabilitas sensor wicara sebanyak 3.578 pemilih, disabilitas sensorik rungu 1.162 dan disabilitas sensorik netra sebanyak 2.744 pemilih. “Untuk pemilih yang tuna netra sendiri kita memiliki surat suara braile. Sehingga mereka tidak akan kesulitan untuk ikut memilih. Setiap TPS yang memiliki pemilih tuna netra tentu akan ada surat suara braile,” ungkapnya.

Untuk mereka yang mengalami gangguan mental serta disbilitas lainnya akan disediakan alat bantu. ''Kemudian kalau memang terganggu fisik bisa mendapat pendampingan petugas KPPS," ungkapnya. 

Tim KPPS akan dilibatkan dalam mendampingi mereka yang mengalami disabilitas. ''Kita menjamin petugas KPPS yang bertugas akan menjaga kerahasian demi terciptanya asas penyelenggaraan pemilu yang Luber Jurdil,'' ujarnya.

BACA JUGA:Ketua KPUD Lubuklinggau Tabrak Mati 2 Kakak Beradik, Komisioner: Kami Hilang Kontak

BACA JUGA:Cegah Kesalahan, Ini yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Prabumulih

Sementara itu, menyinggung orang dalam gangguan mental dalam hal ini pikiran, lanjutnya, apakah nantinya mereka bisa ikut memilih atau tidak, merujuk pada surat yang dikeluarkan RS Jiwa. “Kalau kata dokter mereka baik dan bisa memilih itu adalah keputusan dokter dan kita mengikutinya. Karena KPU sendiri  bertugas sebagai penyelenggara, bukannya penentu apakah orang bisa memilih atau tidak,” ungkapnya. 

Senada dikatakan Komisioner Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Naafi. Mereka yang mengalami disabilitas mental akan mendapat perhatian lebih. Perhatian itu akan diberikan lewat petugas KPPS yang bertugas saat hari pemilihan.  ''Secara teknis di lapangan Bawaslu akan menjaga hak pilih mereka untuk dapat disalurkan sama seperti masyarakat lain. Selain menjaga hak pilihnya, ada juga pencermatan surat suara yang diberikan serta pendampingan dari pihak yang ditunjuk KPPS," pungkasnya. 

Sementara itu, KPU  OKU  telah mendata pemilih disabilitas. ‘’Penyandang disabilitas seluruhnya didata,” kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya. Untuk penyandang disabilitas fisik sebanyak 577 orang, disabilitas intelektual sebanyak 47 orang, disabilitas mental sebanyak 255 orang, sensorik wicara sebanyak 143 orang.

Kemudian, sensorik rungu sebanyak 49 orang, dan sensorik netra sebanyak 119 orang. 

BACA JUGA:KPU Prabumulih Catat Ada 200 Lebih DPTb

BACA JUGA:Kantongi Nama Oknum PPK-PPS ‘Nakal’, Ketua KPU Prabumulih: Siap-Siap Evaluasi Kinerja

Untuk pemilih tuna netra ada yang namanya template alat bantu (braile). Alat itu diletakan di kertas suara untuk bisa terbaca oleh mereka. Sedangkan yang buta huruf bisa dibantu pendamping keluarga. Termasuk dibantu petugas. 

Berbeda dengan mereka yang menyandang status orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Menurut Naning, penyandang ODGJ ini masih memiliki hak pilih. Terlebih jika sudah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan punya E-KTP. ‘’Dengan catatan bisa datang ke TPS, dan tidak mengganggu jalan pemungutan suara atau suasana di TPS,’’ ujarnya.

Untuk pemilih yang tidak masuk DPT tapi ada KTP bisa masuk dalam kategori daftar pemilih khusus.  Sedangkan untuk TPS khusus menurut Naning hanya ada di rutan Baturaja. Selebihnya jika ada pemilih berhalangan datang ke TPS seperti kondisi sakit keras bisa melapor. Nantinya petugas bisa membantu supaya bisa tetap menyalurkan hak suara. (iol/bis)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan