Loh, 20 TPS di Luar Negeri ‘Hilang’, Ternyata Imbas KPU Lakukan Perubahan ini

Kotak suara untuk Pemilu 2024-foto: ist-

JAKARTA – Dari awalnya 827, jumlah tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) berkurang 20. Tinggal 807 TPSLN.

Sebanyak 20 TPS di luar negeri itu ‘hilang’ dan menyebabkan kotak suara keliling (KSK) bertambah, dari 1580 menjadi 1582 KSK.

Sedangkan coblosan lewat Pos juga bertambah dari 651 menjadi 686.

Berkurangnya TPSLN karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengubah metode pemilihan di empat tempat di luar negeri.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri para lembaga pemilu, partai politik, pemerintah, hingga perwakilan pasangan calon presiden-wakil presiden.

BACA JUGA:Kertas Surat Suara Miliki 5 Warna, Pilih Sesuai Jabatan

BACA JUGA:Lakukan Pengecekan, Hitung Ulang Surat Suara

Keempat tempat tersebut yakni New York Amerika Serikat, Kota Praha Ceko, Hong Kong, dan Kota Frankfurt Jerman.

Di luar negeri, semestinya ada tiga jenis metode pemungutan suara yang berlaku.

Pertama, pemilihan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di kantor perwakilan. Kedua, Kotak Suara Keliling (KSK), dan terakhir coblosan melalui Pos.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, perubahan di empat tempat tersebut disebabkan adanya penyesuaian setelah KPU berkomunikasi dengan negara terkait.

BACA JUGA:Terima 1.357 Pengawas TPS

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bawaslu OKU Timur Bakal Rekrut 2.181 PTPS, Ini Syaratnya!

"Terdapat kebijakan pemerintah setempat," jelasnya di Kantor KPU RI Jakarta kemarin.

Di Praha Ceko misalnya, pemerintah tidak menghendaki adanya aktivitas politik di luar seperti KSK.

Nantinya, 383 orang pemilih di sana hanya dapat menggunakan hak suara melalui 1 Pos dan 1 TPSLN dari semula 1 Pos, 1 TPSLN, dan 1 KSK.

Di Hongkong, dari rencana awal menggelar pemilihan melalui 9 Pos dan 31 TPSLN, berubah menjadi 36 Pos dan hanya 4 TPSLN untuk mengakomodir 164.691 pemilih.

BACA JUGA:Butuh 7 Petugas KPPS Tiap TPS, Gaji Rp1,1 Juta. Ini Deadline Pendaftarannya, Jangan Sampai Lewat

BACA JUGA:Lapas Muara Enim Siapkan TPS Khusus Narapidana

Penurunan jumlah TPSLN disebabkan tidak dikeluarkannya rekomendasi keamanan dari Pemerintah Hongkong. TPSLN hanya diizinkan didirikan di kantor perwakilan.

Untuk Frankfurt dan New York, hanya terjadi penambahan. Di New York dari semula 2 TPSLN, 1 Pos, 2 KSK menjadi 5 TPSLN, 5 Pos, 5 KSK.

Kemudian di Frankfurt bertambah dari 1 TPSL, 1 Pos menjadi 5 TPSLN dan 5 Pos. Meski ada penyesuaian metode, Hasyim memastikan perubahan hanya merambah ke jumlah pemilihnya.

"Tidak mengubah jumlah pemilih, baik bertambah atau berkurang," terangnya.

BACA JUGA:Kantongi Nama Oknum PPK-PPS ‘Nakal’, Ketua KPU Prabumulih: Siap-Siap Evaluasi Kinerja

BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 Masih Adem Ayem, Meski KPU Sudah Siapkan Gelanggang. Ini Polanya Kini

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan catatan terhadap perubahan itu.

Dia berharap, perubahan itu ditindaklanjuti dengan kebijakan lain. Misalnya, sosialiasi kepada pemilih hingga memastikan kesiapan teknis memadai.

Bawaslu menyoroti kasus pengiriman surat suara di Taiwan yang tidak sesuai jadwal.

Sebelumnya, Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Taiwan memajukan jadwal pengiriman surat suara ke pemilih yang semestinya 2 Januari menjadi 18 Desember.

BACA JUGA:Program Polisi Sanjo, Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu

BACA JUGA:Lakukan Cooling System Pemilu 2024

Alhasil, sekitar 31.276 surat suara yang terlanjur dikirim ke pemilih dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak dan akan dikirim ulang sesuai jadwal.

Kebijakan itu, mendapat penolakan Bawaslu. Bagja mengatakan, surat suara tersebut tidak memenuhi syarat kerusakan. "Tidak ada alasan hukum bagi KPU," tegasnya.

Jika dikirim ulang, Bawaslu menilai bisa menimbulkan persoalan kebingungan.

Sebab, ada dua surat suara yang diterima pemilih. Bawaslu menyarankan, surat suara yang sudah terlanjur dikirim tetap dianggap sah.

BACA JUGA:jelang Pemilu, Pj bupati Muba Ariyadi Mahmud Konsen Keamanan dan Kondusifitas

BACA JUGA:Sekda Ingatkan Para ASN Tahun 2024 Pemilu Istimewa dan Harus Netral

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha. Dia menegaskan, penyelenggaraan pemilu di LN sepenuhnya menjadi kewenangan KPU di mana dilakukan melalui PPLN.

"Jadi tugas perwakilan RI dalam hal ini adalah untuk memfasilitasi proses pemilihan tersebut," katanya.

Terkait kejadian surat suara di Taiwan, sudah ada komunikasi dari KPU kepada PPLN di sana untuk mengkoreksi penyebaran surat suara yang dikirim lebih awal.

Sebagai informasi, sebanyak 62.552 surat suara telah dikirim ke Taipei, Taiwan dan sebagian telah disebar ke WNI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan